• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah tugaskan BPD dan PT Pos salurkan BLT ke UMKM di pelosok

Pemerintah tugaskan BPD dan PT Pos salurkan BLT ke UMKM di pelosok

1 April 2021 18:56 WIB
Pemerintah tugaskan BPD dan PT Pos salurkan BLT ke UMKM di pelosok
Sejumlah pelaku UMKM tengah antre untuk memasukkan berkas pendaftaran peserta penerima bantuan langsung tunai UMKM atau bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM yang berada di pelosok daerah.

Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis, mengatakan BPUM tahun 2021 akan disalurkan secara adil dan merata ke seluruh berbagai daerah Indonesia.

"PT Pos kita libatkan untuk menjangkau daerah yang tidak terjangkau oleh perbankan," kata Teten. Selain itu penugasan penyaluran BPUM oleh BPD dan PT Pos Indonesia juga dimaksudkan untuk mengurangi ongkos bagi masyarakat penerima BLT UMKM yang berada di daerah untuk biaya transportasi saat mengambil bantuan tersebut.

Baca juga: Pemerintah upayakan tambah 12 juta penerima BLT UMKM

Pada tahun 2020, penyaluran BLT UMKM dilakukan hanya oleh dua bank BUMN yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan PT Bank Nasional Indonesia (BNI) Tbk. Sedangkan pada tahun 2021, penyaluran dana BPUM yang sifatnya hibah dilakukan oleh kedua bank BUMN tersebut dan juga BPD dan PT Pos Indonesia.

Teten juga menjelaskan terdapat perbedaan dalam pihak pengusul yang bisa mengusulkan nama-nama calon penerima BLT UMKM pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2020 BLT UMKM diusulkan oleh lima lembaga pengusul yang telah ditentukan pemerintah, pada 2021 ini lembaga pengusul hanya dilakukan oleh satu pihak yaitu Dinas Koperasi dan UKM kabupaten-kota.

Alasan pemilihan Dinas Koperasi dan UKM kabupaten-kota sebagai lembaga pengusul dimaksudkan untuk memudahkan pendataan pelaku usaha mikro yang ada di setiap daerah di seluruh Indonesia.

Baca juga: Teten: 5,2 juta usaha mikro telah nikmati BLT sebesar Rp6,2 triliun

Teten mengatakan pemerintah berupaya menambah penerima BLT UMKM yang tadinya 12,8 juta menjadi total 24 juta pelaku usaha mikro. Penambahan tersebut dilakukan karena masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan, selain itu alasan lainnya adalah untuk pemerataan BLT UMKM ke seluruh wilayah Indonesia.

Pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta setiap penerima. Jumlah tersebut memang menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp2,4 juta setiap penerima, namun rencananya jumlah penerima BLT UMKM tahun 2021 akan digandakan dari tahun sebelumnya.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021