"Iya benar. Jadi statusnya masih saksi. Ada enam orang," sebut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan membenarkan pemeriksaan di kantor Polda setempat, Makassar, Kamis.
Mengenai teknis pemeriksaan, kata dia, dilaksanakan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel tentu bersama penyidik KPK terkait perkara yang melibatkan Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Baca juga: KPK panggil mantan Bupati Bulukumba terkait kasus Nurdin Abdullah
"Ada enam Saksi yang diperiksa di Polda Sulsel untuk menggali informasi sejauh mana keterlibatan saksi-saksi tersebut," katanya.
Ditanyakan siapa saja orang yang menjalani pemeriksaan tersebut, Zulpan tidak menyebut, tapi masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur yang kini ditangani KPK.
"Saya belum bisa sebutkan namanya, tapi mereka adalah pejabat-pejabat yang ada di Pemprov Sulsel. Yang memeriksa adalah KPK bekerja sama dengan Polda," paparnya.
Baca juga: KPK konfirmasi saksi dugaan aliran uang dalam kasus Nurdin Abdullah
Dari informasi diperoleh, saksi yang diperiksa masing-masing mantan Bupati Bulukumba AM Sukri A Sappewali, Kepala Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang (PTUR) Pemprov Sulsel, Pelaksana tugas (Plt) Sekertaris Dewan DPRD Bulukumba, ADc Gubernur Sulsel, Syamsul Bahri dan pihak dari pihak swasta Abdul Rahman.
Mereka diperiksa terkait sejumlah pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2020-2021.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi suap proyek infrastruktur di provinsi setempat masing-masing Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah, Sekertaris Dinas Prasarana Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahman serta kontraktor, Agung Sucipto yang kini ditahan oleh KPK usai penangkapan pada Jumat malam, 26 Februari 2021.
Baca juga: KPK panggil 4 saksi kasus suap pembangunan infrastruktur di Sulsel
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021