• Beranda
  • Berita
  • Pencemaran Sungai Deli Medan dari Limbah Industri

Pencemaran Sungai Deli Medan dari Limbah Industri

14 Juni 2010 18:39 WIB
Medan (ANTARA News) - Pencemaran air di Sungai Deli, Medan, Sumatera Utara (Sumut), diduga kuat berasal dari limbah 50 industri yang beroperasi di sepanjang sungai itu.

"Hasil kajian BLH 50 industri yang beroperasi di sekitar Sungai Deli itu membuang langsung limbahnya ke sungaii," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumut, Wan Hidayati, disela Bimbingan Teknis Penerapan Undang-Undang Lingkungan Hidup Bagi Pers dan Lembaga Swadya Masyarakat (LSM), di Medan, Senin.

Selain oleh limbah industri, pencemaran air Sungai Deli itu juga akibat penumpukan sampah yang juga berada di sekitar sungai itu.

Hasil temuan, terdapat 58 tumpukan sampah di sepanjang sungai itu.

"Sampah yang tidak dikelola itu juga menimbulkan gas metan yang memicu pemanasan global dan itu mengakibatkan air Sungai Deli itu tercemar mulai dari hulu, tengah hingga hilir," katanya.

Di hilirr didapati pencemaran cuprum dan amoniak, sementara di tengah Sungai Deli ditemukan limbah-limbah organik dari limbah domestik dan hotel, sementara di hulu sungai pencemaran berasal dari proses erosi.

"BLH sudah mengupayakan menanggulangi pencemaran di Sungai Deli itu antara lain membuat UPT (unit pelayanan terpadu) Deli Belawan mengingat pengelolaan harus dilakukan secara terpadu.

BLH juga berharap ada pengolahan sampah di tempat pembuangan akhir sampah sehingga sampah tidak mencemari air sungai.

Dia mengakui, pemerintah masih ragu menindak tegas perusahaan pencemar lingkungan karena dikhawatirkan berdampak pada tutupnya industri itu yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi pekerja, penerimaan pajak dan devisa.

Tetapi dengan adanya Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lLngkungan Hidup, maka sanksi bagi perusahaan atau orang yang mencemari lingkungan lebih jelas dan tegas.

Rosdiana Simarmata, staf yang menangani Amdal di BLH Sumut itu meyebutkan, ada beberapa jenis dokumen pengelolaan lingkungan hidup mulai daro Amdal hingga dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (DPPL).

Amdal sendiri adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keptusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Peran Amdal dalam pengelollaan lingkungan hidup mulai mengetahui sejak awal dampak positif dan negatif akibat kegiatan proyek hingga memberikan infromasi dan data bagi perencanaan pembangunan suatu wilayah.
(ANT/P003)


Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010