• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Palembang gandeng BPOM tingkatkan pengawasan pangan berbahaya

Pemkot Palembang gandeng BPOM tingkatkan pengawasan pangan berbahaya

3 April 2021 14:42 WIB
Pemkot Palembang gandeng BPOM tingkatkan pengawasan pangan berbahaya
Kegiatan pasar swalayan di Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah.

perlindungan maksimal kepada warga kota dari produsen nakal

Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk meningkatkan pengawasan pangan mengandung bahan kimia berbahaya di pasar tradisional, pasar swalayan, dan tempat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Peningkatan pengawasan pangan berbahaya tersebut dilakukan untuk melindungi warga Bumi Sriwijaya ini mengonsumsi makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti boraks dan pewarna tekstil, kata Sekda Palembang, Ratu Dewa di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan, hingga kini masih sering ditemukan makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.

"Peningkatan pengawasan produk pangan perlu ditingkatkan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada warga kota dari produsen nakal yang tidak memikirkan kesehatan konsumennya," ujarnya.

Menghadapi bulan suci Ramadhan pada pertengahan April 2021 ini, kegiatan pengawasan lebih ditingkatkan, karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya tim lapangan sering menemukan produk pangan tidak layak konsumsi, kedaluwarsa, mengandung formalin, pewarna tekstil, dan tidak memiliki izin edar di pasar tradisional dan pasar modern/swalayan.

Melihat fakta tersebut, pihaknya bersama Balai Besar POM setempat menggalakkan operasi pengawasan dan penertiban guna memberikan perlindungan maksimal kepada warga Palembang.

Selain menggalakkan operasi pengawasan dan penertiban, pihaknya juga meningkatkan kegiatan penyuluhan kepada pedagang pasar tradisional, pengelola pasar swalayana, dan pelaku UMKM mengenai produk pangan sehat terbebas dari bahan kimia berbahaya.

Melalui upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran produsen agar tidak lagi membuat dan mengedarkan makanan/minuman yang mengandung formalin/pengawet berbahaya bagi kesehatan, pewarna tekstil, pemanis buatan, tidak memiliki izin edar, dan kedaluwarsa, ujar sekda.

Baca juga: Meski wabah COVID-19, BPOM intensifikasi pengawasan jelang Ramadhan

Baca juga: Dinkes turunkan tim periksa makanan kedaluwarsa jelang Lebaran

Baca juga: BPOM Jambi : Penganan Ramadhan di Jambi aman

 

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021