• Beranda
  • Berita
  • PPKM Mikro dinilai mampu beri ruang pertumbuhan ekonomi

PPKM Mikro dinilai mampu beri ruang pertumbuhan ekonomi

3 April 2021 15:39 WIB
PPKM Mikro dinilai mampu beri ruang pertumbuhan ekonomi
Sejumlah pengunjung menikmati suasana di salah satu cafe, Pantai Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (29/3/2021). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.

Kebijakan pelonggaran aktivitas ekonomi sejak PPKM jilid 2, mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan ekonomi....

Penerapan skema Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dinilai mampu memberikan ruang terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya untuk wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Ekonom Universitas Brawijaya Malang Nugroho Suryo Bintoro mengatakan bahwa pada penerapan PPKM Mikro, ada beberapa pelonggaran aktivitas ekonomi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga mulai memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi Kota Malang.

"Kebijakan pelonggaran aktivitas ekonomi sejak PPKM jilid 2, mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan ekonomi. Sedikit demi sedikit, memberikan dampak terhadap ekonomi Kota Malang," kata Nugroho, kepada ANTARA di Kota Malang, Sabtu.

Baca juga: Terkait PPKM Mikro pemerintah perlu berikan insentif ke nelayan kecil

Namun, menurut Nugroho, pertumbuhan ekonomi Kota Malang masih dikatakan sangat kecil, mengingat sektor perekonomian yang mulai bergerak mayoritas berada pada kategori barang-barang primer atau kebutuhan pangan.

Sementara itu untuk kategori lain, lanjut Nugroho, seperti pakaian, dan sektor perumahan, masih belum banyak bergerak mengingat segmentasi pasar yang selama ini ada masih belum kembali normal.

"Pertumbuhan itu masih masuk kategori kecil, yang bergerak sektor barang primer atau pangan. Sedangkan sandang, dan papan, tidak banyak bergerak karena pasar belum normal," kata Nugroho.

Nugroho menambahkan panjangnya periode pandemi penyakit akibat virus corona di Indonesia dan dunia juga turut mengubah pola hidup masyarakat. Perubahan tersebut terjadi pada kebiasaan masyarakat untuk bersosialisasi dan bekerja.

Baca juga: PPKM Mikro hidupkan budaya gotong-royong tanggulangi pandemi

Menurut Nugroho, kegiatan sosialisasi masyarakat saat ini tidak lagi berkumpul dengan jumlah banyak, namun lebih sedikit dan terbatas. Sementara untuk bekerja, ada kecenderungan masyarakat untuk bekerja secara individu, dan tidak berkelompok.

"Hal tersebut tentu saja berpengaruh terhadap pola konsumsi, di mana ketika masyarakat lebih banyak bersosialisasi, konsumsi akan meningkat," kata Nugroho.

Dengan pola konsumsi yang berkurang itu, lanjut Nugroho, berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama untuk barang sandang, dan papan. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah daerah bisa memberikan ruang terhadap kegiatan yang selama ini terhenti akibat pandemi.

"Pemerintah daerah hendaknya mulai memberikan ruang terhadap kegiatan yang selama ini terhenti, seperti pariwisata, industri, jasa, dan lainnya, namun dengan tetap mengingatkan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan," kata Nugroho.

Saat ini, di Kota Malang tengah menerapkan PPKM Mikro IV yang berlangsung mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Pada tahapan tersebut, perkantoran bisa menerapkan skema Work From Home (WFH) sebesar 50 persen.

Selain itu, sektor-sektor esensial sudah diperbolehkan beroperasi 100 persen, sementara untuk kegiatan belajar mengajar pada perkuliahan bisa menerapkan daring, dan tatap muka secara bertahap, dan untuk SD-SMA, saat ini masih menerapkan sekolah daring.

Fasilitas olahraga, fasilitas umum, restoran, dan kafe, beroperasi dengan batasan 50 persen, dan untuk kegiatan seni, sosial, dan budaya, mulai dibuka dengan kapasitas 25 persen dari total daya tampung. Seluruhnya, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Hingga saat ini di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 6.200 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 5.616 orang dilaporkan telah sembuh, 567 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021