• Beranda
  • Berita
  • Bupati dan pimpinan DPRD Jember sepakati KUA PPAS APBD 2021

Bupati dan pimpinan DPRD Jember sepakati KUA PPAS APBD 2021

3 April 2021 21:53 WIB
Bupati dan pimpinan DPRD Jember sepakati KUA PPAS APBD 2021
Tangkapan layar rapat paripurna penandatanganan KUA PPAS di DPRD Jember, Sabtu (3-4-2021). ANTARA/Zumrotun Solichah

Fraksi PDIP menolak sistem pembangunan tahun jamak untuk anggaran jalan, jembatan, dan penerangan jalan umum.

Bupati Jember Hendy Siswanto dan pimpinan DPRD akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) yang menjadi awal pembahasan APBD 2021 dalam rapat paripurna di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu.

"Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi.

Dalam Pasal 16 Ayat (6), lanjut dia, disebutkan bahwa kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

"Untuk nota kesepakatan KUA PPAS ditandatangani oleh semua pimpinan dewan, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Agus Sofyan dari Fraksi PDIP yang menandatangani terakhir sebelum rapat paripurna ditutup," tuturnya.

Baca juga: Jalan berliku Bupati Jember tata birokrasi dan bahas APBD 2021

Dalam rapat paripurna itu, Fraksi PDI Perjuangan menolak sistem pembangunan tahun jamak atau multiyears sebesar Rp782 miliar untuk anggaran jalan, jembatan, dan penerangan jalan umum yang ada dalam dokumen KUA PPAS. Namun, mereka tetap membubuhkan tanda tangan untuk persetujuan KUA PPAS, bukan untuk pembangunan tahun jamak.

"Fraksi PDIP dengan tegas menolak dengan adanya sistem multiyears seperti yang disampaikan tadi karena menurut kami sistem pembangunan itu tidak berdampak pada masyarakat," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo saat interupsi dalam rapat paripurna.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sepakat dengan percepatan pembangunan. Namun, tidak dengan cara sistem multiyears yang akan Pemkab Jember untuk pembangunan dan perbaikan jalan rusak.

"Kami hanya menolak pembangunan tahun jamak, bukan menolak KUA PPAS. Buktinya pimpinan DPRD Jember dari Fraksi PDIP menandatangani persetujuan KUA PPAS," katanya.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan bahwa penandatanganan KUA PPAS berjalan lancar dan adanya interupsi dari anggota dewan merupakan suatu dinamika dalam sebuah alam demokrasi.

Baca juga: Bupati Jember targetkan pembahasan APBD 2021 tuntas 2 pekan

"Kami akan melaksanakan proyek itu dan lambat laun seluruhnya akan melihat bahwa konsep multiyears itu adalah konsep yang bagus karena pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya dan merangkul pihak ketiga untuk membiayai terlebih dahulu," katanya.

Penggunaan anggaran dengan pola multiyears sebesar Rp782 miliar hanya fokus pada tiga kegiatan, yakni peningkatan jalan senilai Rp664 miliar, peningkatan jembatan Rp8 miliar, dan proyek instalasi penerangan jalan umum Rp110 miliar.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021