"Pagi tadi kita sudah lakukan gelar perkara. Sekarang terhadap saudara MFA, kita tetapkan sebagai tersangka atas penggunaan air softgun secara ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat ditemui di Gereja Katedral, Jakarta, Sabtu.
Sebelumnya, pengemudi mobil berinisial MFA viral di media sosial karena menodongkan air softgun (senjata tanpa bubuk peledak) kepada seorang wanita pengendara sepeda motor di Jalan Baladewa Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Polda Metro ciduk pengemudi yang todongkan pistol di Duren Sawit
Saat itu, MFA yang mengemudikan mobil berplat nomor polisi B-1673 SJV melintasi perempatan jalan saat lampu pengatur lalu lintas masih merah.
Kemudian, kendaraan MFA menyenggol sepeda motor, namun pelaku mengeluarkan senjata, dan memaki wanita yang mengemudikan motor tersebut.
Warga yang berada di lokasi kejadian menolong pengemudi sepeda motor dan menghentikan mobil tersebut, namun pelaku melarikan diri.
Petugas Polda Metro Jaya kemudian meringkus MFA di parkiran sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan setelah sebelumnya mendatangi rumahnya di Patal Senayan namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya.
Baca juga: Kronologi pengemudi todongkan pistol di Duren Sawit
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2021