Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk kebencanaan, termasuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Sesuai dengan Permendesa 13/2020, prioritas penggunaan Dana Desa 2021 juga untuk bencana alam, termasuk karhutla," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar kepada Antara melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Gus Menteri, demikian ia biasa disapa, menyampaikan sejak 2015 Dana Desa bisa dipakai di luar bidang pemerintahan, yaitu bisa dipakai untuk bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pembinaan lembaga kemasyarakatan dan bidang risiko serta kebencanaan.
Pada 2015, disampaikan, proporsi Dana Desa untuk kebencanaan sebesar 1,18 persen, kemudian pada 2016 sebesar 2,00 persen, 2017 (0,49 persen), 2018 (0,52 persen), 2019 (0,59 persen), dan 2020 sebesar 37,00 persen.
"Mulai Tahun 2020 bidang kebencanaan sangat tinggi karena untuk merespons pandemic COVID-19," ujar Gus Menteri.
Sebelumnya, Gus Menteri mengatakan pihaknya telah meminta kepala desa di seluruh Indonesia untuk terlibat aktif dalam melakukan pencegahan karhutla.
Gus Menteri menjelaskan bahwa kepala desa dapat merujuk pada SDGs Desa yang menjadi acuan penggunaan Dana Desa, yang mana di dalamnya terdapat poin-poin yang menitikberatkan pentingnya upaya untuk menjaga lingkungan.
"SDGs Desa bisa dijadikan rujukan bagi kepala desa," katanya.
Saat ini, kata Gus Menteri, Kemendes PDTT akan melaksanakan pendampingan khusus terhadap para kepala desa berkaitan dengan pemanfaatan Dana Desa untuk penanggulangan kebakaran.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021