"Terdapat tiga area intervensi yang perlu mendapatkan perhatian Pemprov DKI, yakni PBJ, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu disampaikannya dalam rapat koordinasi "Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Provinsi DKI Jakarta" di Balai Kota Jakarta, Senin.
Ada tujuh indikator yang menjadi area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah di DKI Jakarta, yakni Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Optimalisasi Pajak Daerah, dan Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD). Ketujuh fokus area itu tercakup dalam aplikasi "Monitoring Centre for Prevention" (MCP).
Terkait PBJ, Pemprov DKI Jakarta perlu memberikan perhatian serius karena mayoritas kasus korupsi di pemerintah daerah berkaitan erat dengan PBJ.
Contohnya, temuan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan "Digital Velvet System" Tahun Anggaran 2013 oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menunjukkan potensi kemahalan harga sebesar Rp12,23 miliar.
Atas kondisi itu, putusan Peninjauan Kembali (PK) tanggal 2 Desember 2019 memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar nilai kontrak pengadaan sebesar Rp47,8 miliar ditambah bunga sebesar 1,08 persen setiap bulannya dan membayar kerugian atas kehilangan potensi keuntungan akibat keterlambatan pembayaran kontrak sebesar Rp2 miliar.
Soal optimalisasi pajak daerah, ia meminta Pemprov DKI Jakarta mendorong penagihan piutang pajak secara intensif dan jika perlu bekerja sama dengan pihak lain.
Mengenai manajemen aset, KPK menyoroti rendahnya upaya sertifikasi aset di DKI Jakarta dibandingkan jumlah tanah yang dimilikinya. Data KPK per2020 menunjukkan total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang di mana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen.
Oleh karena itu, Alex mendorong Pemprov DKI Jakarta meningkatkan upaya sertifikasi aset secara signifikan. KPK sangat berharap kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta seperti tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan beberapa poin tambahan. Pertama, mengapresiasi atas pencapaian Pemprov DKI dalam penagihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebesar Rp23,5 triliun. Pencapaian itu merupakan pencapaian tertinggi secara nasional dan berkontribusi sebesar 77,37 persen kepada total penagihan PSU secara nasional.
Kedua, mendorong agar rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra yang berakhir pada 2023 tidak jadi dilaksanakan. KPK mendorong pengelolaan air tersebut dapat dilaksanakan oleh PAM Jaya.
"Ketiga, KPK mendorong agar penyimpangan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan tim pemeriksa pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan pihak-pihak yang melakukan penyimpangan diberikan sanksi sesuai aturan," ucap Alex.
Kempat, KPK mendorong digitalisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) guna mempermudah masyarakat membayar kewajibannya.
"Kelima, KPK meminta Pemprov DKI Jakarta menuntaskan permasalahan pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) di sejumlah RSUD lalu memberikan sanksi berat bagi pihak yang terlibat dan melindungi para tenaga kesehatan yang menjadi korban," ucapnya.
Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan terima kasih atas masukan dan rekomendasi KPK terkait program pencegahan korupsi terintegrasi di wilayahnya.
Selanjutnya, Pemprov DKI Jakarta akan menindaklanjuti rekomendasi KPK dan berusaha melakukan perbaikan untuk meningkatkan pencapaian MCP 2021 agar lebih tinggi dari pencapaian MCP 2020. Ia juga meminta KPK mengawal dan bersinergi dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan di internal Pemprov DKI Jakarta.***2***
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021