"Pengangkatan Penyuluh Pertanian yang berstatus PPPK dari THL-TBPP merupakan upaya yang telah kita perjuangkan sejak lama, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2019) tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh," ungkap Syahrul.
Pasalnya, gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK. Dengan Perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Ia mengucapkan selamat kepada para THL-TBPP yang telah lulus dan diangkat menjadi penyuluh pertanian PPPK. Karena, Syahrul menganggap proses seleksi penyuluh pertanian PPPK tidak mudah. Calon PPPK harus melalui beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi hingga penetapan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK.
“Saya percaya dan yakin bahwa para penyuluh pertanian PPPK dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara amanah sehingga tujuan pembangunan pertanian dapat tercapai,” kata Syahrul.
Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah yaitu Rp1,7 juta - Rp2,7 juta, dan paling tinggi Rp4,1 juta - Rp6,8 juta.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selain gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan beragam tunjangan kinerja yang membuat nominal gaji PPPK semakin besar.(KR-MFS)
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021