KPK menahan Samin Tan

6 April 2021 17:55 WIB
KPK menahan Samin Tan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021) terkait penahanan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT) setelah dilakukan pemeriksaan.

Samin Tan adalah tersangka kasus dugaan suap dalam pengembangan perkara terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 yang sempat menjadi buronan sejak April 2020 sebelum ditangkap tim penyidik KPK di Jakarta pada Senin, 5 April 2021.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim penyidik KPK melakukan penahanan rutan terhadap tersangka SMT sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 April sampai dengan 25 April 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Tertangkapnya Samin Tan setelah hampir satu tahun buron
Baca juga: KPK tangkap tersangka Samin Tan
Baca juga: KPK masih cari tersangka Hiendra Soenjoto dan Harun Masiku


"Untuk tetap mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1," ucap Karyoto.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Juli 2018 di Jakarta. Atas OTT, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar .

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, selama proses penyidikan tersangka Samin Tan telah diperiksa 35 saksi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021