Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya akan direvisi untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia karena ketentuan dalam perundang-undangan tersebut dinilai tidak lagi efektif, seiring banyak terdapat perubahan pada undang-undang yang berkaitan.Juga penegakan hukum yang harus lebih diperkuat dengan pengenaan sanksi pidana yang tegas dan menimbulkan efek jera
Rencana revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut disepakati oleh Komisi IV DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada rapat dengar pendapat di DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan revisi UU No 5 Tahun 1990 diperlukan karena terdapat beberapa hal terkait pengelolaan sumber daya alam hayati dan konservasi yang belum diatur pada undang-undang tersebut.
Baca juga: Komisi IV DPR desak revisi UU Konservasi SDA tidak ditunda lagi
Selain itu beberapa dokumen perjanjian internasional yang sudah diratifikasi juga belum diatur dalam undang-undang. Begitu juga dengan beberapa aspek keperdataan dan administratif terhadap pelanggar ketentuan dalam undang-undang belum memiliki payung hukum.
Bambang juga mengatakan terdapat beberapa hal yang perlu dikaji lebih mendalam untuk dijadikan materi dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 seperti penetapan daftar satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan disepakati oleh komunitas global, pelibatan entitas masyarakat di dalam dan sekitar hutan dengan pemberian akses legal di kawasan konservasi.
"Juga penegakan hukum yang harus lebih diperkuat dengan pengenaan sanksi pidana yang tegas dan menimbulkan efek jera," kata Bambang.
Baca juga: Komisi IV DPR desak revisi UU Konservasi SDA tidak ditunda lagi
Alasan lain pentingnya revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 ini juga dikarenakan undang-undang tersebut bersinggungan dengan undang-undang lain yang sudah diubah.
Sekretaris Jenderal Kementan Momon Rusmono mengemukakan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1990 berkaitan dengan beberapa undang-undang di bidang pertanian.
Undang-undang tersebut di antaranya UU No 18 Tahun 2009 jo UU 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Namun keempat undang-undang tersebut kini sudah diubah dan masuk ke dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Komisi IV siapkan revisi UU Konservasi Pertanian
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021