"Artinya sudah jadi tersangka, namun masih dalam tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara ilegal," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Muchsin Kamal alias Imam Muda ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Syah Kuala, Banda Aceh pada Kamis (1/4).
Baca juga: Mabes Polri benarkan tangkap penjual air gun kepada ZA
Penangkapannya terkait dengan pelaku teror penembakan di Mabes Polri, Zakiah Aini pada Rabu (31/3).
Menurut Ramadhan, tersangka Muchsin Kamal saat ini dikenakan Pasal 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Saat ini penyidik telah menerapkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal," kata Ramadhan.
Penyidik, lanjut Ramadhan, terus mendalami apakah Muchsin Kamal memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, mengingat yang bersangkutan merupakan mantan narapidana terorisme di Aceh tahun 2010.
Baca juga: Kapolri: Pelaku penembakan beraksi sendiri
"Densus terus mendalami apakah nanti memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme, itu masih didalami," kata Ramadhan.
Pelaku teror penembakan di Mabes Polri Zakiah Aini diketahui membeli senjata Airgun kepada Muchsin Kamal secara daring.
Polri masih mendalami jasa pengiriman yang digunakan Muchsin Kamal untuk mengirimkan Airgun yang dibeli oleh Zakia Aini.
Zakiah Aini tewas tertembak setelah melakukan aksi penembakan kepada petugas di Mabes Polri, Rabu (31/3) lalu. Ia melakukan aksinya seorang diri atau "lone wolf" dan merupakan simpatisan kelompok garis keras ISIS.
Baca juga: Terdengar suara tembakan di Bareskrim Polri
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021