• Beranda
  • Berita
  • Jaksa sebut suap Edhy Prabowo untuk sewa apartemen stafsus, beli mobil

Jaksa sebut suap Edhy Prabowo untuk sewa apartemen stafsus, beli mobil

7 April 2021 18:16 WIB
Jaksa sebut suap Edhy Prabowo untuk sewa apartemen stafsus, beli mobil
Suasana persidangan pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/4/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

...unsur 'memberi sesuatu hadiah atau janji' telah terpenuhi dan terbukti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat tuntutannya menyatakan uang suap untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga digunakan untuk pembayaran sewa apartemen staf khusus (stafsus), pembelian mobil, pembelian jam tangan hingga sepeda.

"Berdasarkan fakta persidangan, saksi Amiril Mukminin untuk kepentingan saksi Edhy Prabowo juga membayarkan uang yang berasal dari terdakwa dan eksportir lain serta keuntungan PT ACK untuk sejumlah hal," kata JPU KPK Siswandhono dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito Suharjito dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, karena menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.001.440.

Uang tersebut menurut jaksa digunakan antara lain untuk:

1. Membayar biaya sewa apartemen saksi Anggia Tesalonika Kloer (staf khusus Edhy Prabowo).
2. Uang muka pembelian mobil Honda HRV untuk digunakan saksi Anggia Tesalonika Kloer sebesar Rp200 juta.
3. Membayar biaya sewa apartemen saksi Fidya Yusfi (staf khusus Edhy Prabowo) sebesar Rp160 juta.
4. Pembelian mobil Toyota Fortuner untuk digunakan saksi Amri (teman Edhy Prabowo) sebesar Rp548 juta.
5. Pembelian jam tangan merek Jacob & Co untuk Edhy Prabowo sebesar Rp374,960 juta.
6. Pembelian jam tangan merek Rolex untuk Edhy Prabowo sebesar Rp740 juta dan pembayaran pajaknya sebesar Rp175 juta.
7. Pembelian 8 unit sepeda sebesar Rp168,400 juta.

PT ACK sendiri adalah perusahaan yang dibuat oleh Amiril Mukminin atas perintah Edhy Prabowo untuk mencari perusahaan jasa pengiriman kargo (freight forwarding) untuk digunakan dalam ekspor benih bening lobster (BBL).

PT ACK bekerja sama dengan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dengan pembagian pendapatan operasional PT PLI sebesar Rp350 per ekor BBL, dan PT ACK mendapat Rp1.450, sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Pembagian saham PT ACK adalah Achmad Bactiar dan Amri sebagai perpanjangan Edhy Prabowo masing-masing sebesar 41,65 persen, sehingga totalnya mencapai 83,3 persen, dan Yudi Surya Atmaja (representasi pemilik PT PLI, Siswadi Pranoto Loe) sebanyak 16,7 persen.

"Uang sejumlah Rp706.001.440 yang dibayarkan Suharjito kepada PT ACK bersama dengan uang pembayaran dari eksportir lainnya kemudian dibagi seolah-olah sebagai keuntungan kepada Amri dan Achmad Bahtiar selaku pemegang saham, namun buku tabungan dan kartu ATM atas nama keduanya dipegang dan dikelola oleh Amiril Mukminin untuk kepentingan saksi Edhy Prabowo, di antaranya ditransfer ke rekening BNI atas nama Ainul Faqih," ungkap jaksa.

Pengelolaan rekening atas nama Ainul Faqih dilakukan dengan cara, antara lain pada saat saksi Edhy Prawobow dan istrinya Iis Rosita Dewi melakukan kunjungan ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020 lalu, Amirul meminta saksi Ainul Faqih mengganti Kartu Debit Platinum menjadi Kartu Debit Emerald Personal.

Selanjutnya, Ainul menyerahkan Kartu Debit Emerald Personal kepada Edhy Prabowo untuk dibawa selama kunjungan ke Amerika Serikat dan digunakan sebagai alat transaksi Edhy dan Iis antara lain membeli:

1. 1 jam tangan pria merek Rolex tipe Oyster Perpetual warnasilver.
2. 1 jam tangan merek Rolex Oyster Perpetual Datejust berwarna silver rose gold.
3. 1 jam tangan merek Rolex wanita berwarna rose gold.
4. 1 dompet merek Tumi warna hitam.
5. 1 tas koper merek Tumi warna hitam.
6. 1 tas kerja/bisnis merek Tumi.
7. 2 pulpen Mount Blanc berserta 2 isi ulang pulpen.
8. 1 tas koper merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk.
9. 1 tas merek Bottega Veneta Made In Italy.
10. 1 tas merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenisnya soft trunk.
11. Sepasang sepatu pria merek Louis Vuitton warna hitam.
12. 1 tas merek Hermes Paris Made In France yang berwarna cokelat krem.
13. 1 tas koper merek Tumi warna hitam.
14. Beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merek Old Navy, dengan rincian:
a. 3 baju anak-anak merek Old Navy;
b. 19 celana merek Old Navy;
c. 1 tas anak berwarna biru dongker merek Old Navy;
d. 5 jaket hoodie merek Old Navy;
e. 12 jas hujan berwarna hijau army merek Old Navy;
15. 6 parfum merek Blue de Chanel Paris warna biru navy ukuran 100 ml.

"Total belanja saksi Edhy Prabowo dengan menggunakan Kartu BNI Debit Emerald Personal atas nama saksi Ainul Faqih adalah sejumlah Rp753.655.366. Berdasarkan uraian di atas maka unsur 'memberi sesuatu hadiah atau janji' telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa KPK beri status "justice collaborator" bagi penyuap Edhy Prabowo
Baca juga: Penyuap eks Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut 3 tahun penjara

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021