"Satu atau dua hari yang lalu kami mendapat informasi bahwa ada laporan polisi terhadap oknum dosen Unej terkait kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Rektor Unej Iwan Taruna saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kabupaten Jember, Rabu.
Menurutnya kejadian pelecehan seksual di kampus Unej itu bukan pertama kalinya terjadi karena sudah ada kasus serupa, sehingga secara kelembagaan institusi perguruan tinggi negeri (PTN) sudah punya contoh cara penyelesaiannya seperti apa.
"Sambil menunggu perkembangan lebih lanjut, kami membentuk tim investigasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen Unej itu," tutur-nya.
Ia mengatakan kasus tersebut masih baru dan pihaknya juga menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga dilakukan investigasi guna mengumpulkan alat bukti yang ada.
"Mekanismenya sudah ada. Kalau terbukti tentu ada sanksi yang harus diterima oknum dosen itu yakni pencopotan jabatan fungsional-nya hingga pemecatan sebagai dosen," ujarnya.
Iwan menjelaskan tim investigasi tersebut akan bergerak untuk mengumpulkan sejumlah bukti dan pihaknya tidak perlu menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian, sehingga akan berjalan secara paralel pemeriksaan yang dilakukan di internal kampus dengan aparat kepolisian.
"Kami akan bersinergi dengan pihak kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan tersebut," katanya.
Pihak kampus, lanjut dia, sudah melakukan mitigasi untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di Unej melalui berdirinya Pusat Studi Gender (PSG) untuk mengedukasi dan pemberian sanksi pemecatan terhadap dosen yang melakukan pelecehan seksual beberapa waktu lalu.
"Sudah ada contoh kasus seperti itu hingga berujung pada pemecatan kok masih tidak jera, sehingga ada kasus lagi. Terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum dosen lebih ke arah disiplin pegawai," ujarnya.
Sebelumnya oknum dosen Unej dilaporkan ke Polres Jember terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur yang juga keponakan-nya.
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021