• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker persiapkan tindak lanjut larangan mudik bagi pekerja

Kemnaker persiapkan tindak lanjut larangan mudik bagi pekerja

8 April 2021 12:21 WIB
Kemnaker persiapkan tindak lanjut larangan mudik bagi pekerja
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi ketika berbicara dalam pertemuan virtual kelompok G20 Employment Working Group (EWG) di Jakarta pada Rabu (17/2/2021) malam. ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan/am.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan tindakan lanjutan terkait larangan mudik untuk para pekerja setelah pemerintah resmi mengumumkan peniadaan mudik 2021.

"Saat ini sedang kami godok terkait dengan tindak lanjut dari larangan mudik tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi, ketika menjawab pertanyaan ANTARA perihal edaran larangan mudik pekerja via aplikasi pesan di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) PMK Muhadjir Effendy mengumumkan peniadaan libur panjang dan larangan mudik Lebaran 2021 selama 12 hari, yaitu pada 6-17 Mei 2021.

Larangan itu berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri untuk menghindari potensi penularan COVID-19.

Untuk ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan edaran larangan berpergian keluar daerah dalam periode 6-17 Mei 2021 bagi ASN beserta keluarganya. Larangan itu dikeluarkan pada Rabu (7/4).

Terkait larangan untuk pekerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar pekerja baik baik formal maupun informal untuk berpergian keluar kota di luar larangan mudik.

Untuk ketentuan pengecualian, Menaker Ida mengatakan akan menunggu kriteria-kriteria yang memungkinkan pekerja bisa ke luar kota sebelum dan sesudah Idul Fitri.

"Untuk membatasi kegiatan luar kota dengan ketentuan-ketentuan yang kita tunggu arahan dari Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan luar kota," kata Menaker Ida dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri pada Jumat (26/3).

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021