Polres Jakarta Pusat kembali mengamankan tiga tersangka dalam kasus penguasaan tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, yang melibatkan preman hingga penyokong dana.tersangka mendatangi para penghuni untuk memaksa dan mengintimidasi korban beserta penghuni kamar lainnya untuk menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan anggotanya telah menangkap sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur Besar Raya No. 50, Kelurahan Bungur, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejaksaan ajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa mafia tanah
Sebanyak sembilan tersangka berhasil ditangkap, yakni delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga mengusai lahan itu, serta AD yang merupakan oknum pengacara.
"Usai pengembangan, tersangka yang diamankan sesudahnya adalah MY, D dan E," kata Hengki.
Ada pun kronologi kasus bermula dari tersangka MY sebagai pelaku yang menyuruh tersangka ADS dengan cara memberikan kuasa untuk melakukan pengurusan tanah sengketa.
Baca juga: Tersendatnya normalisasi sungai di DKI Jakarta akibat mafia tanah
Pelaksanaan operasional didanai oleh tersangka E melalui D. Dengan adanya surat kuasa dan dana yang cukup, tersangka ADS dibantu sekitar 20 orang preman bayaran mengawasi pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa sehingga menghalangi akses jalan utama para penghuni.
Setelah itu, tersangka mendatangi para penghuni untuk memaksa dan mengintimidasi korban beserta penghuni kamar lainnya untuk menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut. Namun, korban dan istrinya menolak lalu tersangka menuduh korban sebagai provokator.
Ada pun peran ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni MY sebagai pengurus IKKI memberikan surat kuasa kepada tersangka ADS perihal permasalahan lahan tersebut.
Baca juga: Polisi sebut pencuri sertifikat rumah ibu Dino sudah dipenjara
Sementara E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni.
Hengki menilai tindakan premanisme tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga pihaknya wajib bertindak secara cepat dan tegas.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP," kata Hengki.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021