Menurut keterangan dari Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa, penandatanganan itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, TM Hamzah Thayeb dan Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kojiro Shiojiri di Ruang Palapa, Kemlu.
Penandatanganan dokumen pinjaman lunak itu dihadiri oleh pejabat dari Kedutaan Besar Jepang, instansi terkait dari Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Bilateral, BAPPENAS, serta Kementerian Luar Negeri.
Perjanjian pinjaman dari Pemerintah Jepang itu dimaksudkan untuk membantu perekonomian dan pembangunan di Indonesia, terutama dalam mendukung upaya-upaya pengurangan emisi gas rumah kaca serta peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Pinjaman lunak untuk Program Perubahan Iklim (III) tersebut akan dikenakan bunga 0,15 persen per tahun dengan masa pengembalian selama 15 tahun termasuk "grace period" (masa tenggang) dalam jangka 5 tahun.
(G003/A024)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010