Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Pimpinan rapat, Wakil Ketua Baleg DPR RI M Nurdin, di Jakarta, Kamis, mengatakan RUU tersebut disetujui dilanjutkan ke tingkat selanjutnya setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah draf Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional yang telah diharmonisasi oleh badan legislasi dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan DPR?," kata dia menanyakan jawaban fraksi.
Baca juga: Menpora akan perjuangkan RUU SKN jamin kesejahteraan atlet
Baca juga: Menpora akan revisi UU SKN untuk kuatkan pondasi pembinaan atlet
Baca juga: DPR ingin revisi UU SKN tingkatkan prestasi semua cabang olahraga
Draf RUU yang merupakan usul inisiatif Komisi X DPR RI kemudian disetujui semua fraksi dalam pandangan mini fraksi-fraksi di Baleg.
Semua fraksi menyetujui sekaligus menandatangani draf RUU tersebut. Draf akan segera dibahas ke tingkat selanjutnya.
Semua fraksi juga memberi catatan kritis atas draf RUU yang diajukan Komisi X DPR. RUU ini merupakan revisi atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang SKN.
Capaian prestasi olahraga nasional dan pengadaan sarana prasarana olah raga menjadi topik yang dibicarakan fraksi-fraksi pada rapat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dari pihak pengusul RUU yakni Komisi X DPR menyampaikan bahwa hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU ini menjadi masukan berharga untuk kemudian disempurnakan lagi.
"Kami mengapresiasi semua masukan dari fraksi-fraksi. Dengan ditetapkannya harmonisasi ini bisa segera dibawa ke rapat Bamus untuk disegerakan dalam rapat paripurna," ujar Dede dalam sambutan pengusul.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021