Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Rakyat Indonesia (DPLK BRI) untuk mewujudkan program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk nelayan.Kami gandeng DPLK BRI untuk mendukung program prioritas KKP melalui pelayanan program JHT. Ke depannya nelayan juga kita wujudkan mendapat dana pensiun, selain jaminan kecelakaan kerja ataupun jaminan kematian
Sekretaris Ditjen Perikanan Tangkap KKP Yuliadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, menjelaskan program JHT merupakan salah satu terobosan KKP sebagai bentuk perlindungan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
Menurut Yuliadi, program tersebut menjadi salah satu prioritas KKP untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa hari tuanya.
"Kami gandeng DPLK BRI untuk mendukung program prioritas KKP melalui pelayanan program JHT. Ke depannya nelayan juga kita wujudkan mendapat dana pensiun, selain jaminan kecelakaan kerja ataupun jaminan kematian," ujarnya.
Ia mengatakan, program JHT juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Selain itu, program JHT ini dinilai sejalan pula dengan arahan yang dicanangkan Menteri Trenggono.
"Program JHT merupakan terobosan baik dalam perluasan cakupan kegiatan perlindungan nelayan dan mekanismenya tentu akan kita bahas mendetail, hal ini mengingat sebelumnya program KKP yang simultan berjalan untuk bantuan premi asuransi nelayan, fasilitasi asuransi nelayan mandiri maupun asuransi untuk awak kapal perikanan seperti tertuang dalam perjanjian kerja laut," katanya.
Sementara itu, perwakilan DPLK BRI I Dewa Putu Adi Wijaya Murti menyambut baik adanya kerja sama ini. Pihaknya siap mendukung program pemerintah untuk memberikan fasilitasi program JHT bagi nelayan maupun awak kapal perikanan.
"Kita menyadari bekerja di laut itu memiliki risiko yang sangat besar. Untuk itu perlu fasilitasi asuransi dan juga jaminan hari tua agar nelayan merasa tenang dan nyaman saat bekerja karena sudah ada payung perlindungannya," katanya.
Menurut dia, perlindungan nelayan melalui program asuransi dan JHT ini menjadi langkah strategis dan penting bagi pemerintah, serta menjadi wujud kehadiran negara di tengah situasi sosial yang dihadapi masyarakat nelayan.
Baca juga: Sambut Hari Nelayan, pengamat: Laksanakan seluruh mandat UU No 7/2016
Baca juga: Hari Nelayan momentum tingkatkan kepesertaan asuransi bagi nelayan
Baca juga: Pengamat: Ekstensifikasi usaha perikanan untuk kesejahteraan nelayan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021