• Beranda
  • Berita
  • KBRI bantu pemulangan pekerja migran setelah 16 bulan dirawat di Qatar

KBRI bantu pemulangan pekerja migran setelah 16 bulan dirawat di Qatar

9 April 2021 09:06 WIB
KBRI bantu pemulangan pekerja migran setelah 16 bulan dirawat di Qatar
Proses pemulangan pekerja migran Indonesia, Muhammad Khairul Arbi, dari Qatar ke Tanah Air. ANTARA/HO-KBRI Doha.

Belajar dari hal ini kami tidak henti-hentinya mengimbau agar pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya di Qatar, selalu mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku

KBRI Doha memfasilitasi pemulangan Muhammad Khairul Arbi, pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah dirawat selama 16 bulan di Qatar akibat kecelakaan kerja.

Arbi yang bekerja di perusahaan Qatar Gas tersebut mengalami kecelakaan saat pelatihan Helicopter Underwater Escape Training (HUET). Akibatnya, pria asal Medan, Sumatera Utara itu terkena stroke dan harus dirawat intensif selama 16 bulan di Qatar.

Mengingat Arbi adalah pekerja legal dan prosedural, perusahaan tempatnya bekerja bersedia menanggung seluruh pengobatan Arbi selama kurun waktu yang panjang tersebut, demikian keterangan KBRI Doha, Jumat.

Namun, mendapat perawatan di tempat yang jauh dan dalam durasi waktu lama, tetap bukan merupakan hal yang mudah bagi keluarga. Oleh karena itu, atas pertimbangan kemanusiaan, keluarga memutuskan untuk memindahkan perawatan Arbi ke Indonesia.

Baca juga: Timnas Belanda soroti isu pekerja migran Qatar

KBRI Doha yang mendapat permohonan pihak keluarga, bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Qatar. Akhirnya, pada 25 Maret 2021, KBRI berhasil memfasilitasi kepulangan Arbi dengan biaya sepenuhnya dari pihak perusahaan.

Dalam proses pemulangan tersebut, pihak rumah sakit di Qatar menyertakan tiga staf medis untuk mendampingi Arbi hingga ke Indonesia.

“Dalam hal ini, koordinasi tidak hanya dijalin dengan pihak-pihak di Qatar tetapi juga di Indonesia seperti Kemnaker, Ditjen Imigrasi, BP2MI, Polri, maskapai dan rumah sakit,” ujar Atase Tenaga Kerja KBRI Doha Muchammad Yusuf.

Pemulangan tersebut dilakukan setelah KBRI memastikan bahwa hak-hak keuangan Arbi dipenuhi oleh perusahaan. Kemudahan proses pemulangan juga tidak terlepas dari status Arbi yang merupakan pekerja legal dan prosedural.

“Belajar dari hal ini kami tidak henti-hentinya mengimbau agar pekerja migran Indonesia di luar negeri, khususnya di Qatar, selalu mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Duta Besar RI untuk Qatar Ridwan Hassan.

Baca juga: Qatar diharapkan tingkatkan perlindungan pekerja migran Indonesia
Baca juga: PMI salurkan bantuan berbasis tunai untuk korban gempa Lombok NTB

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021