• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbud: Sekolah harus miliki gugus tugas sebelum PTM terbatas

Kemendikbud: Sekolah harus miliki gugus tugas sebelum PTM terbatas

9 April 2021 14:14 WIB
Kemendikbud: Sekolah harus miliki gugus tugas sebelum PTM terbatas
Uji coba PTM terbatas di Purbalingga. ANTARA/HO - Humas Pemkab Purbalingga.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumeri mengatakan sekolah harus memiliki gugus tugas sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

“Sejumlah tahapan harus terpenuhi sebelum melakukan PTM terbatas,” ujar Jumeri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Tahapan yang harus dilakukan sekolah, pertama, memiliki gugus tugas di sekolah di antaranya personil internal dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan, kelurahan, dan orang tua siswa. Kedua, sekolah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk memastikan anak-anak dan guru-guru aman seperti menyiapkan toilet bersih dan air bersih.

Ketiga, setiap kelas harus ada tempat cuci tangan. Keempat, sekolah menyediakan pemindai panas (thermogun) agar bisa memilah orang yang masuk ke sekolah.

Baca juga: SDN Manggarai 03 ditutup jika ditemukan siswa positif COVID-19

Baca juga: SMKN 2 Jakarta perketat prokes sekolah tatap muka

“Ketika ditemukan seseorang bersuhu di atas batas, silakan diisolasi agar tidak masuk ke lingkungan sekolah,” kata dia.

Tahapan kelima, sekolah wajib menyiapkan masker dan penyanitasi tangan (hand sanitizer) cadangan ketika warga sekolah lupa membawa. Keenam, sekolah menyiapkan prosedur operasional standar (POS) untuk mengarahkan, membimbing, dan memandu warga sekolah agar bisa berperilaku sehat.

“Persiapan dari berangkat rumah, di kendaraan, pemeriksaan di sekolah, kalau panas tinggi dan sakit harus di rumah. Kemudian komorbid harus bertahan di rumah. Sekolah mempersiapkan sarana promosi edukasi di lingkungan sekolah untuk mengingatkan warga sekolah agar menjaga 5M,” kata Jumeri.

Untuk memandu orang tua tentang tata laksana mengantar dan menyambut anak di sekolah dengan aman, kata Jumeri, sekolah dapat menyelenggarakan pertemuan virtual atau fisik dengan berjaga jarak.

“Jika bisa, orang tua diminta mengantar anak dan tidak menggunakan transportasi umum,” kata dia.

Sekolah juga wajib mengatur sistem PTM terbatas. Misalnya, pembagian sif dalam satu kelas pada hari yang berbeda dengan kapasitas maksimum per kelas 50 persen.

Sekolah harus melakukan pembagian materi yang diajarkan antara di sekolah dengan yang dibawa pulang ke rumah.

“Sekolah mengatur bagaimana menyiapkan media belajar yang aman untuk anak-anak. Sekolah berkoordinasi dengan unsur-unsur eksternal agar ada penanganan yang baik jika terjadi kluster,” ujar dia.

Jika ada penularan, kata Jumeri, sekolah harus ditutup dan pembersihan harus dilakukan untuk bisa memastikan bahwa sekolah bisa digunakan kembali dan yang sakit ditangani secara baik.

“Pastikan bahwa PTK sudah divaksinasi karena mereka punya risiko yang lebih tinggi dibandingkan anak-anak kita,” ucap dia.*

Baca juga: Siswa SD dilarang keluar kelas selama uji coba tatap muka

Baca juga: Riza: DKI Jakarta masih harus yakinkan orang tua siswa agar setuju PTM

Pewarta: Indriani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021