Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap mobil baru menjadi pendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk otomotif nasional.
“Relaksasi ini bukan untuk mendorong penjualan saja, ada faktor yang tidak kalah penting yang kita kejar yaitu local purchase atau kandungan lokal,” kata Menperin saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Menperin, kebijakan relaksasi PPnBM mobil baru berdampak positif bagi komponen pendukung industri otomotif.
Selain itu, Agus menegaskan bahwa inisiatif Kemenperin tersebut juga mendongkrak indeks manufaktur Indonesia atau Purchasing Manager Index (PMI) manufaktur RI bertengger ke angka ekspansif pada Maret 2021 yakni 53,2.
“Kami sangat yakin, khusus untuk PMI Maret yang naik signifikan 53,2 adalah akibat kebijakan relaksasi PPnBM. Jadi, kontribusi dari PPnBM membuat PMI kita naik,” ungkap Agus.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diyakini akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Saya yakin pertumbuhan ekonomi pada kuartal I ini tidak akan terlalu jauh dari posisi netral, misalnya - 0,5 persen. Ini prediksi saya, mudah-mudahan bisa positif, kalaupun tidak bisa ya tidak akan jauh dari posisi netral," ujar Menperin.
Untuk itu, Menperin memberi sinyal kepada pelaku industri otomotif untuk meningkatkan TKDN pada produk-produk kendaraannya, jika ingin memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Hal yang kami ingin sampaikan kepada seluruh produsen otomotif di Indonesia, naikkan local purchase kalau mau menikmati kebijakan pemerintah. Kita tidak tahu beberapa tahun ke depan setelah kebijakn ini berakhir, kita bisa merumuskan kebijakan yang sama. Jangan sampai ada produsen otomotif yang ketinggalan kereta karena tidak mau melakukan local purchase lebih besar di Indonesia,” pungkas Agus.
Diketahui, pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM ke mobil berkapasitas mesin 1.500-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50 persen, dari tadinya hanya mobil bermesin di bawah 1.500 cc.
Salah satu syarat mendapatkan insentif ini adalah local purchase atau TKDN harus 60 persen lebih. Diskon PPnBM diberikan ke mobil 1.500-2.500 cc berpenggerak roda 4x2 dan 4x4.
Terdapat dua skema pengurangan PPnBM yang diberikan kepada kendaraan 4x2 dan 4x4. Skema pertama, untuk kendaraan 4x2, diskon PPnBM mencapai 50 persen, dari 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon 25 persen, dari 20 persen menjadi 15 persen untuk tahap II (September-Desember 2021).
Baca juga: Adira sebut pembiayaan otomotif naik 20 persen berkat PPnBM
Baca juga: Daftar lengkap kendaraan yang berhak menerima insentif PPnBM
Baca juga: Relaksasi PPnBM, pemesanan 6 model Toyota naik drastis
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021