Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperbolehkan kegiatan buka puasa bersama di restoran atau rumah makan selama Ramadhan 1442 H yang dimulai pada April 2021 sepanjang mengikuti protokol kesehatan (prokes) COVID-19.Karena sesungguhnya, kegiatan makan malam ataupun kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker
Terkait hal itu, Anies mengatakan telah meminta kepada pelaku usaha restoran dan rumah makan untuk membuat dan menginformasikan soal peraturan prokes ini kepada pengunjung.
Baca juga: Masjid Istiqlal tidak layani buka puasa bersama
"Prinsipnya adalah 50 persen di dalam kegiatan apapun. Jadi, apakah makan pagi, apakah makan malam, apakah makan sore, apakah disebut iftar, apakah disebut buka, apakah disebut sahur, semuanya harus taat prokes, termasuk 50 persen itu," kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat.
Menurut Anies, pada saat Ramadhan waktu makan malam dan buka puasa hampir sama. Karenanya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar para pengelola tempat makan lebih disiplin dalam protokol kesehatan.
Baca juga: Dekati Ramadhan, DKI: Kapasitas restoran masih 50 persen
Mulai dari jarak tempat duduk hingga kapasitas pengunjung. Sebab, kata Anies, masih terdapat potensi penularan COVID-19.
"Karena sesungguhnya, kegiatan makan malam ataupun kegiatan buka puasa sama-sama membuka masker. Sama-sama harus melakukan aktivitas yang memiliki potensi penularan," ucap dia.
Baca juga: Buka puasa bersama diperbolehkan asal 50 persen dari kapasitas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, skema ibadah Ramadhan di masa pandemi. Menko PMK bilang, ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri secara jemaah diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan Idul Fitri yaitu shalat tarawih dan Idul Fitri. Pada dasarnya, diperkenankan atau diperbolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat," katanya melalui akun sekretariat presiden, Senin (5/4).
Dia menambahkan, shalat tarawih itu dibolehkan dengan catatan harus terbatas pada komunitas. Di mana para jemaah sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar daerah tersebut tidak diizinkan.
"Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat masih dalam kondisi darurat," ujarnya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021