Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penerapan aturan surat izin keluar masuk (SIKM) di Jakarta mengacu kepada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal
Surat Edaran tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 tersebut, mengamanatkan masyarakat diperbolehkan melakukan perjalanan, namun hanya mereka yang memiliki keperluan atau kebutuhan penting dan mendesak.
Baca juga: Riza: Penutupan terminal bus AKAP untuk kurangi mobilitas warga
"Misalnya ada yang sakit, meninggal dan sebagainya sebagaimana diatur dalam surat edaran tadi dapat meminta surat jalan," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat.
Syafrin menyebutkan SIKM ini berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal, atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang tidak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.
Baca juga: Dishub: Jakarta belum bahas SIKM selama larangan mudik
Lebih lanjut, Syafrin menyebut ada perbedaan penerapan SIKM tahun sebelumnya dengan tahun 2021 ini di mana ada pada proses dalam mendapatkan surat, jika tahun lalu SIKM bisa diperoleh secara daring, tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat sesuai SE itu," kata Syafrin.
Baca juga: Polda Metro siapkan langkah terkait larangan mudik
SE 13 Tahun 2021, menjelaskan ada tiga kriteria diperbolehkannya perjalanan saat COVID-19 di mana kriteria pertama, adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II.
Kriteria kedua adalah untuk karyawan swasta yang masuk dalam sektor-sektor utama, dapat mencantumkan surat tugas yang bisa diperoleh dari pimpinan.
"Sementara kriteria ketiga, bagi pegawai non formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili," ucap Syafrin
Menurut dia, waktu penerbitan SIKM tergantung dari kelurahan domisili tersebut. Untuk wilayah Jakarta, penerbitan SIKM bisa dilakukan dalam waktu satu hari.
Masyarakat juga wajib melampirkan hasil tes swab PCR maupun antigen saat memasuki wilayah penyekatan.
Pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran COVID-19.
Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun, pemerintah memberlakukan adanya pengecualian bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Saat melakukan perjalanan, masyarakat diwajibkan untuk membawa 'print out' surat izin perjalanan tertulis atau SIKM. Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
Skrining dokumen beserta surat keterangan negatif COVID-19 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021