• Beranda
  • Berita
  • Tokopedia luncurkan produk asuransi kesehatan Proteksi COVID-19

Tokopedia luncurkan produk asuransi kesehatan Proteksi COVID-19

10 April 2021 09:09 WIB
Tokopedia luncurkan produk asuransi kesehatan Proteksi COVID-19
Proteksi COVID-19 dari Tokopedia. (ANTARA/Tokopedia)
Layanan e-dagang Indonesia Tokopedia meluncurkan Proteksi COVID-19, sebuah produk asuransi kesehatan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan perlindungan lebih atas risiko COVID-19 dan kecelakaan selama satu bulan dengan premi terjangkau mulai dari Rp10 ribu.

Baca juga: Pelaku UMKM wanita bertambah di "e-commerce" selama pandemi

“Proses klaim asuransi ini sangat mudah dan cepat, semuanya bisa dilakukan secara online. Masyarakat bisa mendapat kompensasi hanya dengan menyertakan hasil PCR dengan keterangan positif COVID-19. Masa tunggunya pun hanya 7 hari,” kata Head of Investment & Insurance Tokopedia, Marissa Dewi, pada keterangannya, Sabtu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tersedia tiga rencana proteksi yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan. Mulai dari tipe Basic, di mana masyarakat cukup membayar premi sebesar Rp10 ribu. Nilai pertanggungan untuk pengguna terdiagnosa positif COVID-19 mencapai hingga Rp1 juta, dan Rp5 juta jika meninggal karena COVID-19.

Untuk tipe Standard, pengguna cukup membayar Rp19 ribu, dan akan mendapatkan santunan senilai Rp1,2 juta jika terjangkit COVID-19, serta Rp6 juta jika meninggal karena COVID-19.

Sedangkan untuk tipe Premium, dengan membayar premi senilai Rp25 ribu, masyarakat bisa mendapatkan santunan mencapai Rp2,4 juta jika dinyatakan positif COVID-19. Masyarakat akan mendapatkan santunan hingga Rp12 juta jika meninggal karena COVID-19.

Masyarakat bisa mengaktifkan Proteksi COVID-19 dalam hitungan menit. “Cukup dengan mengakses Proteksi COVID-19 lewat kolom pencarian Tokopedia. Kemudian pilih tipe plan asuransi yang dibutuhkan dan mengisi data diri pada halaman formulir pendaftaran. Pembayaran bisa dilakukan dengan lebih dari 50 metode pembayaran di Tokopedia,” kata Marissa.

Batas waktu pengajuan klaim maksimal 2x24 jam untuk mendapatkan kompensasi jika terjangkit COVID-19 dan 7 hari untuk meninggal dunia akibat COVID-19 atau kecelakaan yang dihitung sejak penerbitan surat keterangan dari rumah sakit.

“Ke depannya, Tokopedia akan terus menambahkan inovasi digital lain pada Produk Asuransi Tokopedia demi memperluas akses ke lebih banyak masyarakat terhadap kebutuhan kesehatan,” tutup Marissa.



Baca juga: 5 tips bagi UMKM buat dagangan laris manis di masa Ramadhan

Baca juga: Penjualan di Pasar rakyat Tasikmalaya naik 4 kali berkat e-commerce

Baca juga: Gojek-Tokopedia jalin kerja sama dukung pelanggan di bulan Ramadhan

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2021