• Beranda
  • Berita
  • Lebih terjangkau, Menhub: Genose mulai digunakan di Bandara Ngurah Rai

Lebih terjangkau, Menhub: Genose mulai digunakan di Bandara Ngurah Rai

10 April 2021 11:09 WIB
Lebih terjangkau, Menhub: Genose mulai digunakan di Bandara Ngurah Rai
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk menjalani pemeriksaan GeNose C19 di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (9/4/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

Layanan Genose ini telah teruji. Di sektor kereta api sudah diterapkan kepada 500 ribu penumpang dan penumpang mengaku merasa lebih nyaman karena lebih terjangkau, tidak sakit....

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan alat deteksi COVID-19 buatan dalam negeri, GeNose, mulai digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali, Sabtu (10/4).

"Bandara Ngurah Rai Bali merupakan Bandara ke-5 yang menerapkan Genose setelah Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Bandara Husein Sastranegara Bandung, Bandara Internasional Yogyakarta, Bandara Juanda Surabaya pada 1 April yang lalu,” kata Menhub Budi Karya dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Menhub Budi Karya menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi Pemerintah Daerah Bali dan PT Angkasa Pura 1 (Persero) yang telah mendukung tersedianya layanan GeNose di Bandara Ngurah Rai Bali.

Baca juga: Menparekraf tinjau layanan GeNose C19 di Bandara Ngurah Rai

“Layanan Genose ini telah teruji. Di sektor kereta api sudah diterapkan kepada 500 ribu penumpang dan penumpang mengaku merasa lebih nyaman karena lebih terjangkau, tidak sakit, dan memiliki tingkat akurasi yang tinggi,” tutur Menhub Budi Karya.

Menhub mengatakan penumpang dapat membayar Rp40.000 untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C-19 di Bandara Ngurah Rai. Lokasi terletak di area publik terminal keberangkatan Bandara Bali dengan waktu operasional mulai pukul 09.00-19.00 WITA.

Penerapan GeNose di simpul-simpul transportasi seperti bandara dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang diturunkan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca juga: Bandara Juanda mulai layanani GeNose C19 ke penumpang

Baca juga: Bandara Internasional Yogyakarta resmi memberi pelayanan GeNose


 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021