Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah mengancam pidana lima tahun penjara bagi pelaku usaha yang nekat menimbun kebutuhan pokok/pangan menjelang Ramadhan.Kalau penimbunan itu ada aturannya. Kami akan tegakkan sesuai peraturan
"Kalau penimbunan itu ada aturannya. Kami akan tegakkan sesuai peraturan," kata Azis Andriansyah di Jakarta, Sabtu.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas barang.
Pada pasal 107 disebutkan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting seperti dalam pasal 29 itu dipidana penjara maksimal lima tahun dan atau pidana denda maksimal Rp50 miliar.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait akan mendata ketersediaan bahan pokok. Selain itu, juga melakukan pengecekan perkembangan harga di pasar.
Meski sampai saat ini sejumlah kebutuhan pokok mencukupi, namun ia menjelaskan langkah antisipasi itu perlu dilakukan agar menekan aksi para penimbun kebutuhan pokok memanfaatkan momen tertentu seperti hari besar keagamaan.
Patroli dialogis juga digencarkan kepada masyarakat sekaligus untuk menyerap informasi jika ditemukan indikasi penimbunan kebutuhan pokok.
Kepolisian akan mendukung kerja sama dengan instansi pemerintah dalam melakukan operasi pasar untuk mengendalikan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021