... anjuran itu sangat benar sekali; karena tarawih itu sunah, tadarus itu sunah, tetapi menjaga daripada penularan (Covid-19) itu wajib...
Wakil Presiden, Ma’ruf Amin, mengatakan, daerah-daerah dengan angka kasus penularan Covid-19 tinggi atau zona merah boleh menggunakan prinsip rukhsah atau kemudahan dalam menjalankan ibadah Ramadhan.
"Perlu disosialisasi bahwa untuk daerah yang masih tinggi penularan Covid-19 atau daerah yang masih merah, zona merah, itu dianjurkan untuk menggunakan rukhsah," kata dia, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Tradisi baik jelang Ramadhan perlu dilestarikan
Rukhsah merupakan kemudahan bagi umat Islam yang karena suatu alasan tidak dapat menunaikan ibadah wajib.
Ia menyebutkan kemudahan-kemudahan tersebut antara lain boleh tarawih di rumah, sehingga tidak perlu berkerumun di masjid atau di tempat umum yang dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19.
Baca juga: Kegiatan Ramadhan di Bantul disesuaikan zona kasus COVID-19
"Kemurahan yang dibolehkan (ialah) tidak melakukan tarawih atau tadarus di tempat umum, di masjid-masjid; tetapi (menurut) anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) ialah supaya dilakukan di rumah saja untuk menghindari daripada penularan," kata wakil presiden yang berlatar ulama itu.
Ia meminta masyarakat mematuhi anjuran MUI dan Pemerintah, untuk tidak menyebabkan kerumunan, sehingga bahaya penularan Covid-19 dapat ditekan dan dikendalikan supaya tidak meluas.
Baca juga: Masjid Amir Hamzah-Seniman TIM gelar pentas seni sambut Ramadhan
"Saya kira anjuran itu sangat benar sekali; karena tarawih itu sunah, tadarus itu sunah, tetapi menjaga daripada penularan (Covid-19) itu wajib," katanya.
Merujuk pada perkataan ulama asal Banten, Syekh Nawawi, dia mengingatkan kembali agar masyarakat ikut menjaga diri sendiri dan sesama dari bahaya Covid-19.
Baca juga: BMKG: Konjungsi awal Ramadhan terjadi pada 12 April
"Beliau mengatakan wajibnya menjaga diri, menjaga orang lain dari bahaya yang diduga akan datang. Kalau itu sudah wajib kita hindari, maka Covid-19 ini bukan lagi mazmumah melainkan diyakini, dipastikan adanya. Oleh karena itu, tentu kewajibannya lebih tinggi," ujarnya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021