Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau mengizinkan kaum Muslim setempat menjalankan ibadah Ramadhan 1442 Hijriah, yakni shalat tarawih di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan COVUD-19 yang ketat, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Muhammad Rudi.Pengajian, ceramah, tausiyah, kuliah tujuh menit (kultum) Ramadhan dan kuliah Subuh paling lama berdurasi 15 menit.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Kota Batam Azril Apriansyah di Batam, Ahad, menyatakan pemkot telah menerbitkan SE Wali Kota tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri pada Sabtu (10/4) 2021.
"Pengurus masjid atau mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah shalat lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, i'tikaf dengan pembatasan jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas," sebut Wali Kota dalam SE itu.
Pengurus tempat ibadah ditegaskan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjaga jarak aman satu meter antarjamaah dan setiap jamaah membawa sajadah dan mukena masing-masing.
Begitu pula dengan peringatan Nuzul Quran, harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 .
Pengajian, ceramah, tausiyah, kuliah tujuh menit (kultum) Ramadhan dan kuliah Subuh paling lama berdurasi 15 menit.
Wali Kota mengingatkan agar pengurus masjid dan mushala menunjuk petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengingatkan jamaah untuk patuh menjalankan 3M.
Masih dalam surat edaran itu, Wali kota menganjurkan agar warga setempat melakukan sahur dan buka puasa di rumah masing-masing dengan keluarga inti demi memotong potensi penularan COVID-19.
"Dalam hal kegiatan buka ouasa bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan mengindari kerumunan," demikian Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Baca juga: Tempat hiburan malam Batam tutup tujuh hari hormati Ramadhan 1442 H
Baca juga: Batam utamakan vaksin untuk ulama jelang Ramadhan
Baca juga: Pemkot Batam izinkan masjid gelar Tarawih di masa pandemi COVID-19
Baca juga: 520 mubalig isi ceramah selama Ramadhan di Batam
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021