• Beranda
  • Berita
  • Ketua Fraksi Golkar MPR sependapat Hakim MK terkait amendemen UUD 1945

Ketua Fraksi Golkar MPR sependapat Hakim MK terkait amendemen UUD 1945

11 April 2021 18:58 WIB
Ketua Fraksi Golkar MPR sependapat Hakim MK terkait amendemen UUD 1945
Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena. ANTARA/HO-MPR RI/aa.
Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena mengatakan sependapat dengan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Saldi Isra yang menyatakan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak mungkin dilakukan.

"Sebab mengubah satu pasal otomatis akan bersinggungan dengan pasal yang lain sehingga pasal lain juga harus di amendemen," kata Idris Laena melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan wacana amendemen UUD 1945 sama halnya dengan membuka kotak pandora. Hal itu akan memberi peluang bagi semua pihak untuk mendompleng kepentingan politiknya.

Baca juga: Ketua F-Partai NasDem MPR RI: Belum ada kebutuhan amendemen UUD 1945

"Jika satu lembaga saja yang diakomodir untuk ditambahkan kewenangannya maka berimplikasi pada lembaga lain. Pada akhirnya institusi lain juga akan meminta hal yang sama," kata Idris.

Ia mengkhawatirkan jika amendemen UUD 1945 dilakukan maka akan sulit dikontrol mengingat ada sembilan fraksi dan tiap-tiap kelompok pasti mempunyai pandangan yang berbeda-beda.

Apalagi, dalam situasi pandemi COVID-19 membicarakan amendemen UUD 1945 bukan waktu yang tepat karena masyarakat sedang berkonsentrasi mengatasi pemulihan sektor ekonomi, sosial dan yang utama aspek kesehatan.

"Ada kesan bahwa wacana amendemen UUD 1945 hanya demi kepentingan elit politik tertentu," ujar dia.

Baca juga: Ahli politik UI pertanyakan motif di balik wacana amandemen UUD 1945

Terakhir, berbicara tentang amendemen UUD 1945 atau hanya sebatas wacana amendemen terbatas perlu disikapi dengan hati-hati.

"Tidak ada salahnya kita mendengarkan pendapat seluruh tokoh masyarakat terutama ahli hukum tata negara termasuk pendapat Prof Saldi Isra," katanya.

Terpisah, Hakim MK Prof Saldi Isra mengatakan amendemen terbatas UUD 1945 tidak mungkin dilakukan.

"Karena pengubah UUD 1945 sudah bersepakat untuk mempertahankan sistem pemerintahan presidensial," kata Saldi Isra.

Baca juga: MPR jelaskan wacana perubahan UUD 1945 hidupkan GBHN

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021