“Tidak disediakan lapak khusus karena saat ini sedang pandemi COVID-19, namun bagi pedagang yang berniat menjual daging segar ke masyarakat, tetap diperbolehkan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Bina Usaha Meulaboh Mansyur Syah, Ahad.
Karena tidak menyediakan lapak khusus, kata dia, pemerintah daerah tidak menyediakan meja bagi para pedagang yang ingin berjualan pada tradisi meugang.
Kondisi tersebut, kata Mansyur Syah, sudah berlaku sejak tahun 2020 saat pandemi COVID-19 mulai melanda tanah air.
Pemerintah daerah telah menginstruksikan agar tradisi meugang dilaksanakan di setiap desa atau kecamatan di Aceh Barat sehingga tidak terjadi penumpukan warga dalam jumlah besar di pasar.
“Karena kita tidak menyediakan lapak jualan, maka pungutan restribusi juga tidak kita lakukan,” kata Mansyur Syah menegaskan.
Baca juga: Tradisi "meugang" di tengah pandemi COVID-19 di Aceh
Baca juga: Pemkab Aceh Barat larang tradisi jual daging meugang cegah COVID-19
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Suharto
Copyright © ANTARA 2021