"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
10 saksi tersebut merupakan karyawan swasta, yakni Yulika Anggraini, Swen Spengler, Arief Azazie Zain, Eka Yulianta, Shaktyawan Yudha Prasmanto Ardhi, Prambudi Setiono, Hardiman Aris, Soeharto, Kadarmanta Baskara Aji, dan Ingga Herlin.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) DIY," ucap Ali.
Diketahui, saksi Kadarmanta juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DIY. Namun dalam jadwal yang dikeluarkan KPK, yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitas sebagai karyawan swasta.
Saksi Kadarmanta sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Rabu (24/2). Saat itu, penyidik mengonfirmasi perihal dugaan adanya pemecahan penganggaran yang semula direncanakan "multiyears" menjadi "single year" dan pelaksanaan pekerjaan per tahun dalam proyek Stadion Mandala Krida.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Baca juga: Sultan HB X anggap pemeriksaan Sekda DIY sebagai urusan pribadi
Baca juga: Sekda DIY dikonfirmasi pemecahan anggaran proyek Stadion Mandala Krida
Baca juga: KPK cecar saksi soal proyek Stadion Mandala Krida telat selesai
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021