"Sebaiknya masyarakat di Lampung tidak melakukan mudik Lebaran lebih awal," ujar dia di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan pengendalian mobilitas masyarakat melalui larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah untuk mengantisipasi adanya persebaran COVID-19.
"Larangan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021 dilakukan untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19, sehingga alangkah lebih baiknya untuk tidak bepergian lebih awal," katanya.
Baca juga: Polda Metro manfaatkan Operasi Keselamatan sosialisasi larangan mudik
Dia mengatakan untuk menghindari adanya penularan COVID-19 kepada keluarga dan masyarakat diharapkan dapat melaksanakan aktivitas di rumah saja.
"Bila tidak ada kepentingan tidak perlu pergi, ini dilakukan untuk menjaga kesehatan keluarga dari COVID-19," ucapnya.
Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan peniadaan mudik yang telah ditetapkan lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Pemerintah melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk terus mematuhi kebijakan larangan mudik Lebaran untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.
Baca juga: Menyikapi peniadaan mudik Lebaran 2021
Baca juga: Wapres: Mudik sunah, mencegah penularan COVID-19 wajib
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021