Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kasus yang menjerat CEO MeMiles Kamal Tarachano Mirchandani alias Sanjay karena dianggap tidak bersalah terkait dengan dugaan investasi bodong puluhan miliar rupiah.Tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.
"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari situs Kepaniteraan MA di Jakarta, Senin.
Perkara nomor: 433 K/PID.SUS/2021 itu diputus pada hari Rabu (7/4) dengan majelis hakim diketuai Suhadi serta hakim anggota Desnayeti dan Soesilo.
Kasasi diajukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri atas vonis bebas CEO MeMiles Sanjay oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Sanjay dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dakwaan kedua subsider Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ia juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana dakwaan jaksa. Menurut majelis hakim tidak ada yang dirugikan dalam bisnis MeMiles.
Majelis hakim saat itu menilai MeMiles memperoleh penghasilan dari berjualan jasa periklanan, bukan dari uang pendaftaran member.
Bahkan, menurut hakim, MeMiles sudah mengantongi surat izin usaha perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan DKI Jakarta pada bulan Oktober 2015 dan berakhir Oktober 2020.
"Sekali lagi visi dan misi kami mendorong UKM agar bisa mengiklankan dan memasarkannya ke seluruh Indonesia," kata Sanjay saat jumpa pers di Jakarta.
Kamal berharap putusan MA yang sudah keluar tersebut dapat memulihkan nama baiknya dan rekan-rekan kerjanya.
"Saya harap putusan MA itu memulihkan nama baik saya dan teman-teman," ujarnya.
Ke depan, pihaknya tetap akan memakai nama MeMiles untuk mengembangkan perusahaan di bidang periklanan tersebut.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021