Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, di antaranya diperbolehkan Shalat Tarawih, kultum dan Shalat Id di masjid atau lapangan dengan pembatasan-pembatasan.
"Aturan ini tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye, silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik," ujar Yaqut dalam keterangan pers yang dipantau dari Jakarta, Senin.
Sementara bagi mereka yang berada di zona kuning dan zona hijau diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Menag menyampaikan bahwa Ramadhan merupakan bulan istimewa. Mereka yang mencintai kebaikan, lanjut Menag, diseru untuk bergembira, memanfaatkan keistimewaan yang ada di dalamnya
"Sebaliknya, mereka yang masih suka berbuat kejahatan dan keburukan, diseru untuk berhenti dan introspeksi diri. Ramadhan adalah kesempatan untuk menata diri menjadi pribadi yang lebih baik lagi," katanya.
Menag juga mengajak umat untuk menjadikan bulan suci Ramadan sebagai momentum pendidikan jiwa agar menjadi umat beragama yang memiliki tenggang rasa, saling menghormati dan menghargai atas berbagai perbedaan serta memuliakan sesama untuk Indonesia yang lebih baik.
"Marhaban Ya Ramadlan. Selamat menunaikan ibadah puasa. Taqabbalallahu minna waminkum, shiyamana wa shiiyamakum. Semoga Allah menerima ibadah puasa, dan mengabulkan segala doa kita," katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal puasa atau Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi jatuh pada Selasa (13/4), usai melakukan sidang isbat di Jakarta, Senin.
"Keputusan sidang isbat tanpa ada perbedaan, bersepakat dan menetapkan 1 Ramadhan jatuh pada tanggal 13 April," kata Yaqut.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021