Kementerian Perdagangan mendukung kerja sama antara Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) dan Asosiasi Pedagang Daging Skala UKM dan Rumah Tangga (ASPEDATA) untuk menstabilkan harga daging sapi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Dalam MoU tersebut, kedua asosiasi berkomitmen mendukung upaya Pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga daging sapi, terutama periode Puasa dan Lebaran 2021.
“Di tengah polemik kenaikan harga daging dunia yang berimbas pada kenaikan harga daging di Indonesia, Pemerintah terus berkomitmen menjaga ketersediaan daging di masyarakat dengan harga yang terjangkau,” ujar Suhanto lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Senin.
Dikatakan Suhanto, Pemerintah telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk APDI dan ASPEDATA.
Baca juga: PT Berdikari akan datangkan 420 ton daging sapi impor sebelum Lebaran
Hal ini ditindaklanjuti melalui penandatanganan MoU pembelian daging oleh APDI kepada ASPEDATA untuk selanjutnya didistribusikan ke seluruh pedagang pasar rakyat anggota APDI di wilayah Jabodetabek dan dijual dengan harga yang terjangkau.
Menurut Suhanto, konsumsi daging di wilayah Jabodetabek cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lain, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus agar harga daging tidak bergejolak. Selain itu, dengan adanya kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan mudik Lebaran, maka permintaan daging di wilayah Jabodetabek diperkirakan akan meningkat.
Baca juga: Kemendag: Harga daging sapi Jabodetabek menonjol, harga di daerah aman
“Dengan adanya kebijakan Pemerintah dalam pencegahan perluasan penyebaran Covid-19, maka mobilisasi masyarakat ke luar daerah akan berkurang, sehingga perlu antisipasi kenaikan permintaan daging yang terkonsentrasi di wilayah Jabodetabek,” jelas Suhanto.
Sementara Syailendra mengungkapkan, MoU ini menjadi salah satu langkah preventif dalam menjaga ketersediaan daging di masyarakat, khususnya pada periode Puasa dan Lebaran, sehingga dapat meredam kemungkinan terjadinya gejolak harga pada periode dimaksud.
“Penandatangan MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam menjaga kecukupan daging sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Puasa dan Lebaran dengan tenang,” tutup Syailendra.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021