• Beranda
  • Berita
  • Semua takmir masjid di Kota Kediri harus patuhi prokes saat Ramadhan

Semua takmir masjid di Kota Kediri harus patuhi prokes saat Ramadhan

12 April 2021 22:16 WIB
Semua takmir masjid di Kota Kediri harus patuhi prokes saat Ramadhan
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat rapat dengan takmir masjid di Balai Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (12/4/2021). Rapat tersebut untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 selama warga menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 2021. (FOTO ANTARA/HO-Kominfo Kota Kediri

Takmir masjid juga harus membatasi jumlah jamaah yang akan melaksanakan shalat tarawih sebanyak 50 persen

Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengimbau kepada takmir (pengurus) masjid untuk menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan panduan dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai upaya meminimalisasi penyebaran COVID-19.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Senin, meminta agar protokol kesehatan diterapkan mulai dari menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memberi jarak, dan menggunakan masker. Selain itu, takmir masjid juga harus membatasi jumlah jamaah yang akan melaksanakan shalat tarawih sebanyak 50 persen.

"Di sini kami menyamakan persepsi untuk bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif agar tidak terjadi penyebaran COVID-19 di Kota Kediri. Kebijakan Pemkot Kediri akan sedikit melonggarkan. Apabila kemarin tidak boleh shalat di masjid. Sekarang boleh namun prinsipnya adalah hanya diperbolehkan 50 persen dan tidak terlalu lama serta dalam keadaan sirkulasi udaranya baik. Saya mohon ini semua diterapkan," katanya.

Mas Abu, sapaan akrabnya, dalam rapat koordinasi dengan takmir masjid di Balai Kota Kediri itu juga menegaskan penerapan protokol kesehatan itu bukan hanya oleh takmir masjid, namun juga warga sebagai jamaah masjid. Jika hal itu dilakukan ibadah shalat tarawih dan Idul Fitri di Kota Kediri dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Alhamdulillah seluruh takmir yang kami undang ini untuk protokol kesehatannya sudah paham sekali dan mereka menerapkan dari lama. Seperti 50 persen dari kapasitas. Saya rasa ini sudah cukup. Mereka juga sudah tahu bagaimana bila kapasitasnya sudah berlebih. Jadi kami nanti hanya mengingatkan termasuk takmirnya akan berkoordinasi dengan yang ada di masjid-masjid karena ini tadi hanya perwakilan," katanya.

Ia juga mengingatkan saat ini pandemi COVID-19 di Kota Kediri masih ada. Untuk itu, kesadaran dari semua pihak sangat dibutuhkan.

"Saya justru meminta kepada Pak Kapolres, Pak Dandim, dan Satpol PP tidak terlalu masuk ke dalam. Jadi mereka (takmir masjid) kesadaran sendiri untuk pelaksanaan protokol kesehatan. Jadi kami ingatkan kepada mereka bahwa COVID-19 ini masih ada. Tapi Alhamdulillah yang kena sekarang sudah menurun. Tapi kalau tidak kita jaga bisa naik lagi," kata Mas Abu.

Ketua DMI Kota Kediri KH Abu Bakar Abdul Jalil mengungkapkan pihaknya siap mengikuti peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Kediri dalam pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

"Atas nama pimpinan DMI tentu kami haturkan terima kasih kepada Pemkot Kediri dalam hal ini telah memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan shalat tarawih dan Idul Fitri. Kalau tahun kemarin kami secara pribadi full 30 hari shalat di rumah karena mengikuti aturan dari pemerintah, alhamdulillah tahun ini diberi kelonggaran. Artinya bahwa kita bisa melaksanakan di masjid dengan aturan-aturan yang telah disampaikan oleh Pemkot Kediri," kata Gus Ab, sapaan akrabnya.

Dalam panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yang dikeluarkan Kementerian Agama terdapat beberapa petunjuk pelaksanaan. Di antaranya sahur dan buka puasa dianjurkan dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti. Apabila melakukan buka puasa bersama kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid.

Kemudian, pelaksanaan shalat fardu, tarawih, witir, tadarus, dan iktikaf dengan jumlah 50 persen dari kapasitas masjid. Pengajian, ceramah, kultum, tausiyah, dan kuliah subuh durasi 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran di masjid 50 persen dari kapasitas masjid.

Pengurus dan pengelola masjid wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan. Vaksinasi COVID-19 di Bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa MUI dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak serta sedekah oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat harus menerapkan protokol kesehatan.

Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan kecuali jika perkembangan COVID-19 mengalami peningkatan. Para mubaligh diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntutan Al-Quran dan As-Sunnah.

Di Kota Kediri, hingga Senin (12/4) terdapat 1.309 warga terkonfirmasi positif COVID-19. Terdapat delapan orang yang masih dirawat, 1.159 orang telah sembuh dan 142 orang telah meninggal dunia. 

Baca juga: Pemkot Kediri minta masjid jadi tempat nyaman anak-anak belajar

Baca juga: Pemkot Kediri targetkan kasus aktif COVID-19 turun di bawah 1 persen

Baca juga: Bahagiakan anak yatim saat Ramadhan, PKK Kediri beri santunan

Baca juga: Wali Kota Kediri ajak generasi muda senang kunjungi masjid


 

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021