Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan puasa di bulan Ramadhan menjadi momentum terbaik untuk mengokohkan ikkhtiar memutus mata rantai penularan COVID-19.Puasa Ramadhan bukan halangan untuk melakukan kegiatan vaksinasi, tidak menjadi halangan untuk tes usap, dan tidak menjadi halangan untuk menegakkan protokol kesehatan
"Puasa Ramadhan bukan halangan untuk melakukan kegiatan vaksinasi, tidak menjadi halangan untuk tes usap, dan tidak menjadi halangan untuk menegakkan protokol kesehatan," katanya dalam diskusi virtual yang dipantau di, Jakarta, Selasa.
Menurut dian bulan puasa di bulan Ramadhan seharusnya menjadi momentum untuk terus melakukan langkah-langkah untuk memutus penyebaran COVID-19.
"Puasa Ramadhan itu menjadi momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai COVID-19 dengan ikhtiar lahiriah dan batiniah," tambahnya.
Dia mengatakan kegiatan ibadah di bulan Ramadhan penting tetap dilaksanakan, tapi dilakukan disertai tanggung jawab penegakan protokol kesehatan.
Puasa Ramadhan tetap berjalan sambil terus melakukan kegiatan untuk kepentingan pencegahan COVID-19 dengan cara deteksi melalui tes seperti antigen dan dengan cara vaksinasi.
MUI juga sudah mengeluarkan fatwa bahwa melakukan vaksinasi serta tes rapid tidak akan membatalkan puasa selama bulan Ramadhan.
"Maka vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk kepentingan memutus mata rantai COVID-19 dengan mewujudkan herd immunity di tengah masyarakat, itu bukan hanya soal tanggung jawab kita sebagai warga negara tetapi juga tanggung jawab sebagai umat beragama," kata Asrorun Niam.
Terkait vaksinasi COVID-19 saat puasa,Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksinasi COVID-19 tetap akan dilakukan pada siang hari.
Namun, terdapat alternatif pelaksanaan pada malam yang dilakukan dalam kondisi tertentu dan diselenggarakan secara terjadwal dan harus berkoordinasi dengan banyak pihak seperti masjid, RT/RW serta puskesmas setempat.
Alternatif itu merupakan salah satu langkah untuk mempercepat proses vaksinasi, terutama untuk orang lanjut usia.
"Memang pemberian vaksinasi di malam hari itu adalah pada kondisi-kondisi tertentu jadi kita tidak mengharapkan kemudian vaksinasi di malam hari itu setiap hari," demikian Nadia.
Baca juga: MUI sebut donor darah di bulan Ramadhan tidak batalkan puasa
Baca juga: MUI sebut pandemi COVID-19 momentum tingkatkan tali kekeluargaan
Baca juga: Jangan jadikan COVID-19 penghalang ibadah Ramadhan, sebut MUI
Baca juga: Pasien positif COVID-19 dan bergejala berat boleh tidak puasa
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021