Selama ini basis pertumbuhan di kota saja, sekarang kita ingin meratakan itu sampai di desa-desa
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan desa dapat menjadi ujung tombak dan pusat pertumbuhan melalui Program Pemajuan Kebudayaan Desa.
“Selama ini, yang selalu dianggap sebagai pusat pertumbuhan adalah kota sehingga menarik penduduk desa untuk melakukan urbanisasi. Harapan kami desa dapat menjadi ujung tombak pusat-pusat pertumbuhan. Selama ini basis pertumbuhan di kota saja, sekarang kita ingin meratakan itu sampai di desa-desa,” ujar Hilmar dalam taklimat media di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Baca juga: Kemendikbud targetkan 359 desa ikuti program Pemajuan Kebudayaan
Salah satu tujuan pengaturan desa adalah melestarikan dan memajukan adat, tradisi dan budaya masyarakat desa.
UU Desa memberikan kewenangan dan sekaligus menempatkan desa sebagai subjek pembangunan.
Regulasi itu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dengan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum sekaligus mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa untuk kesejahteraan bersama.
Baca juga: Timba ilmu, Kemendikbud terjunkan mahasiswa ke desa via Kampus Merdeka
Pemerintah dan masyarakat desa lebih memahami tentang kebutuhan dan tantangan berkaitan dengan ekosistem atau daur hidup kebudayaan desa, serta upaya memajukan kebudayaan desa.
Sejalan dengan hal tersebut Undang-Undang Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan menyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan.
“Oleh karena itu, Kemendikbud menyelenggarakan Program Pemajuan Kebudayaan Desa sebagai salah satu upaya menjadikan desa menjadi lebih merdeka dalam mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan desanya,” kata dia.
Baca juga: Kemendes, Kemendagri dan Kemendikbud sepakat tingkatkan SDM desa
Tujuan Program Pemajuan Kebudayaan Desa adalah mendukung proses dan mewujudkan inisiatif pemajuan kebudayaan melalui pemberdayaan masyarakat desa.
Inisiatif pemajuan kebudayaan tersebut diharapkan dapat tertuang melalui Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa yang kemudian menjadi landasan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
Kriteria Desa yang masuk dalam program pemajuan kebudayaan meliputi desa yang berada di sekitar kawasan Cagar Budaya Nasional atau memiliki warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan, Desa di sekitar titik jalur rempah, Balai Besar Taman Nasional.
Selain itu Tipe Desa tertinggal hingga berkembang yang dikeluarkan oleh Kemendes PDTT, Desa yang termasuk dalam kawasan prioritas nasional dan Desa yang kabupaten atau kotanya telah menyusun Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah.
Pada 2021, Kemendikbud menarget sebanyak 359 desa di Tanah Air mengikuti program tersebut.
Baca juga: Kampus Merdeka dan Kedaireka bantu revitalisasi Bumdes
Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021