Jumlah kasus sembuh dari COVID-19 di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, mencapai sebanyak 967 setelah adanya penambahan sebanyak 15 orang pada Selasa.hari ini juga terdapat penambahan pasien positif COVID-19 sebanyak tujuh orang
Juru Bicara COVID-19 Kabupaten Solok Syofiar Syam di Arosuka, Selasa, menyebutkan 15 pasien yang dinyatakan sembuh tersebut terdiri atas tiga orang pernah dirawat di rumah sakit dan 12 orang lainnya menjalani karantina mandiri.
"Sebanyak 15 pasien tersebut dinyatakan sembuh setelah dua kali menjalani tes usap COVID-19 dengan hasil negatif," ujar dia.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 tambah 19 jadi 1.086 orang di Kabupaten Solok
Selain itu, ia mengatakan hari ini juga terdapat penambahan pasien positif COVID-19 sebanyak tujuh orang, yakni empat orang dan tengah menjalani karantina mandiri dan tiga orang lainnya dirawat di rumah sakit.
Berdasarkan penambahan kasus COVID-19 tersebut saat ini total warga di daerah itu yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 1.106 orang yang terdiri atas 967 orang dinyatakan sembuh, 94 orang menjalani karantina mandiri, 19 orang dirawat di rumah sakit, dan 26 orang meninggal dunia.
Baca juga: Bertambah 12, total kasus positif COVID-19 di Solok jadi 812 orang
"Sampai saat ini pemeriksaan spesimen yang sudah dilakukan sebanyak 13.321 orang dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan tes massal di Kabupaten Solok," ujar dia.
Melihat perkembangan kasus COVID-19 tersebut sampai saat ini Kabupaten Solok masih termasuk dalam zona oranye (risiko sedang).
Selain itu, dalam mencegah penyebaran COVID-19 Pemkab Solok sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Solok No. 450/146/Kesra-2021 terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Solok.
Baca juga: Bertambah 28, total positif COVID-19 di Solok jadi 1.020 kasus
"Peraturan tersebut berdasarkan SE Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dan hasil rapat Forkopimda Kabupaten Solok bersama pemangku kepentingan lainnya," kata dia.
Peraturan tersebut berupa mewajibkan seluruh masyarakat yang beragama Islam untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
Baca juga: Murid pembuat video kreatif tentang COVID-19 diapresiasi Pemkot Solok
"Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan," ujar dia.
Ia mengimbau kepada seluruh pengurus masjid, mushala, dan surau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 berupa menerapkan tiga M, yakni mencuci tangan, memakai masker, dan menghindari kerumunan di lingkungan masing-masing dalam penyelenggaraan shalat berjamaah, Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 bertambah 13 orang di Kabupaten Solok
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021