Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta di laman corona.jakarta.go.id, dengan adanya pertambahan pasien sembuh dari paparan COVID-19 sebanyak 889 orang, maka jumlah kasus aktif yang masih dirawat atau diisolasi mengalami penurunan 84 orang dari jumlah sebelumnya 6.271 orang. Sedangkan total kasus aktif saat ini sebanyak 6.187 orang.
Dengan total pasien sembuh sebanyak 381.449 orang itu, Jakarta memiliki persentase kesembuhan 96,8 persen (sama seperti sebelumnya) dari total kasus positif COVID-19 saat ini sebanyak 394.118 kasus.
Total kasus positif COVID-19 yang saat ini sebanyak 394.118 kasus, terjadi setelah adanya pertambahan kasus positif COVID-19 pada Selasa sebanyak 828 dari kasus sebelumnya 393.290 kasus.
Pertambahan kasus positif COVID-19 di Jakarta sebanyak 828 kasus ini merupakan hasil dari pemeriksaan usap (swab test PCR) pada sehari sebelumnya, yakni pada Senin (12/4).
Baca juga: DKI laksanakan Shalat Idul Fitri di masjid jika COVID-19 terkendali
Baca juga: Lansia DKI Jakarta sudah bisa daftar vaksinasi di Puskesmas
Untuk tes PCR pada 12 April 2021 yang datanya masuk pada Selasa dilakukan kepada 9.470 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 7.576 orang adalah yang baru dites PCR untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 828 positif dan 6.748 negatif.
Dari total kasus COVID-19 sebanyak 394.118 kasus pada Selasa ini, sebanyak 6.482 orang di antaranya meninggal dunia setelah adanya tambahan sembilan orang meninggal dari angka sebelumnya 6.459 orang. Angka tersebut 1,6 persen (sama seperti sebelumnya) dari jumlah total kasus positif.
Mengingat perkembangan COVID-19 yang belum tuntas, Redaksi Antara mengingatkan para pembaca untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip protokol kesehatan dalam berkegiatan sehari-hari, yakni:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Menghindari kerumunan.
• Selalu menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: SIKM tidak bisa dipalsukan atau diduplikasi
Baca juga: Disparekraf DKI terbitkan aturan jam operasional restoran
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021