Pengaturan dalam RUU Kejaksaan yang harus dirumuskan secara komprehensif
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan kewenangan Kejaksaan, namun beberapa konten RUU tersebut harus disusun secara komprehensif.
"Ada beberapa hal pengaturan dalam RUU Kejaksaan yang harus dirumuskan secara komprehensif, pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia," kata Didik, di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, penyesuaian standar perlindungan tersebut harus sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors dan International Association of Prosecutor (IAP).
Hal itu, menurut dia, mengingat Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006.
Kedua, menurut dia lagi, penyempurnaan kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kejaksaan diharapkan juga melakukan penyidikan tindak pidana lainnya, seperti Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Kehutanan, Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, dan tindak pidana lainnya yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Didik menjelaskan lagi, ketiga, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yudisial yang disesuaikan Undang-Undang Intelijen Negara.
Pasal 30 huruf e RUU Kejaksaan disebutkan bahwa di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan atau "monitoring".
"Keempat, kewenangan Pengawasan Barang Cetakan dan Multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13- 20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010," katanya pula.
Dia menjelaskan, kelima terkait pengaturan fungsi Advocaat General bagi Jaksa Agung; keenam pengaturan mengenai penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan.
Ketujuh, menurut Didik, penguatan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan melalui pengembangan pendidikan di bidang profesi, akademik, keahlian, dan kedinasan.
"Kedelapan, pengaturan kewenangan kerja sama Kejaksaan dengan lembaga penegak hukum dari negara lain, dan lembaga atau organisasi internasional, mengingat kedudukan Kejaksaan sebagai Focal Point pada lembaga International Association of Anti Corruption Authorities (IAACA), International Association of Prosecutor (IAP), dan Forum Jaksa Agung China-ASEAN," katanya lagi.
Poin kesembilan, menurut dia, pengaturan untuk kewenangan Kejaksaan lainnya, seperti memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik maupun menerima gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, poin ke-10, penegasan peran Kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil dan militer, dan dalam keadaan perang.
RUU Kejaksaan merupakan usul inisiatif Komisi III DPR yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, dan saat ini telah dilakukan proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pimpinan DPR sudah memutuskan bahwa Komisi III DPR akan membahas RUU Kejaksaan.
Baca juga: Komisi III DPR pertimbangkan lagi pasal kontroversial RUU Kejaksaan
Baca juga: Azis Syamsuddin: DPR-Pemerintah sepakat perkuat Kejaksaan
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021