“Masyarakat pelayaran diimbau untuk tidak melakukan kegiatan pelayaran di tanggal 14 - 21 April 2021 pada wilayah perairan Papua Utara, Maluku Utara dan Sulawesi Utara. Masyarakat juga perlu waspada terhadap ancaman banjir pesisir yang dapat terjadi pada saat bersamaan fase pasang air laut,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu.
Ia juga mengatakan ada sirkulasi siklonik yang terpantau di Samudera Hindia barat daya Bengkulu, di Samudera Hindia selatan DI Yogyakarta, dan perairan barat Papua.
“Kondisi ini menyebabkan peningkatan potensi pertumbuhan awan hujan di sekitar wilayah sirkulasi siklonik tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah keluarkan maklumat pelayaran antisipasi cuaca ekstrem
Berdasarkan informasi dari BMKG, pertemuan dan perlambatan kecepatan angin (konvergensi) lainnya terpantau pula memanjang dari Sumatera Utara hingga Aceh, dari Riau hingga perairan timur Semenanjung Malaysia, dari Jawa Tengah hingga perairan selatan Pulau Belitung.
Kemudian dari perairan selatan Jawa Tengah hingga Samudera Hindia barat daya Lampung, dari perairan selatan Kalimantan Tengah hingga Kalimantan Tengah bagian utara, dari Kalimantan Timur bagian barat hingga pesisir barat Kalimantan Timur, dari pesisir utara Kalimantan bagian utara hingga pesisir timur Kalimantan Utara.
Selanjutnya, dari perairan selatan Sulawesi Tenggara hingga perairan timur Sulawesi Tenggara, dan dari perairan barat Sulawesi Selatan hingga Sulawesi Tengah. Kondisi ini mampu meningkatkan potensi pembentukan awan hujan di sepanjang daerah tersebut.
Baca juga: Kemenhub imbau semua pihak waspadai cuaca ekstrem
“Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyiapsiagakan kapal-kapal negara, baik kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dan Kapal Negara Kenavigasian untuk mengantisipasi dan memberikan pertolongan SAR jika terjadi musibah atau kecelakaan laut," katanya.
Selain itu ia menambahkan,seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan petugas KPLP yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) juga diminta siaga mengantisipasi segala kemungkinan yang ditimbulkan akibat adanya cuaca ekstrem dampak dari bibit siklon tropis.
"Pada hal terjadi cuaca ekstrem, kepala syahbandar diminta untuk menunda menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga cuaca telah memungkinkan untuk berlayar," katanya.
Baca juga: Cuaca ekstrem hingga 1 Februari, Kemenhub terbitkan maklumat pelayaran
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021