Uang muka (DP) pembelian vaksin COVID-19 Johnson & Johnson dan Pfizer dari pemerintah Afrika Selatan tidak bisa dikembalikan apa pun kondisinya, seperti diungkap Menteri Kesehatan Zweli Mkhize pada Rabu, menggambarkannya sebagai hal yang memberatkan.Sebagai pemerintah kami telah menemukan diri kami dalam posisi genting, di mana harus memilih antara menyelamatkan nyawa warga kami dan mengorbankan aset negara jatuh ke tangan perusahaan swasta
Mkhize menyampaikan pernyataan itu sehari setelah pemerintah menunda peluncuran vaksin J&J, mengutip badan kesehatan federal Amerika Serikat yang meminta agar penggunaan vaksin tersebut dihentikan terkait kasus pembekuan darah yang langka.
Penundaan itu menjadi kemunduran terbaru bagi upaya Afrika Selatan untuk memvaksin warganya.
Baca juga: AS minta penggunaan vaksin COVID Johnson & Johnson dihentikan
Baca juga: Tunisia beri lampu hijau vaksin COVID Johnson & Johnson
Pemerintah batal memulai kampanye vaksinasi dengan menggunakan vaksin COVID-19 buatan AstraZeneca pada Februari, setelah uji coba lokal berskala kecil menunjukkan bahwa vaksin tersebut memberikan sedikit perlindungan terhadap penyakit ringan hingga sedang akibat varian virus corona lokal yang dominan.
Mkhize dalam rapat virtual dengan komite parlemen mengatakan bahwa negara dengan ekonomi industri paling maju di Afrika itu harus menghadapi tuntutan "sulit dan terkadang tidak masuk akal" dari produsen vaksin selama negosiasi.
"Sebagai pemerintah kami telah menemukan diri kami dalam posisi genting, di mana harus memilih antara menyelamatkan nyawa warga kami dan mengorbankan aset negara jatuh ke tangan perusahaan swasta," katanya.
Afrika Selatan membayar 10 dolar AS (sekitar Rp146.025) per dosis vaksin COVID-19 buatan J&J dan Pfizer, ungkapnya.
Sumber: Reuters
Baca juga: Afrika Selatan tunda peluncuran vaksin COVID Johnson & Johnson
Baca juga: Menkes Belanda: Peluncuran vaksin COVID Johnson & Johnson belum pasti
Baca juga: AS minta penggunaan vaksin COVID Johnson & Johnson dihentikan
Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021