Ilham Saputra menjadi Ketua KPU definitif

14 April 2021 19:24 WIB
Ilham Saputra menjadi Ketua KPU definitif
Komisi Pemilihan Umum menunjuk Ilham Saputra sebagai ketua KPU definitif lewat rapat pleno pada Rabu 14 April 2021. ANTARA/ Stepensopyan Pontoh.
Komisi Pemilihan Umum menunjuk Ilham Saputra sebagai ketua definitif lewat rapat pleno pada Rabu 14 April 2021.
 
Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu, mengatakan Ilham Saputra telah menjabat pelaksana tugas Ketua KPU sejak 15 Januari 2021 yang disetujui lewat pleno setelah putusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua.
 
"Hari ini, Rabu (14/4/2021), Rapat Pleno Anggota KPU RI telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat pelaksana tugas Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021," kata dia.

Baca juga: KPU tunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana tugas ketua
 
Kesepakatan dalam rapat pleno tersebut kata dia telah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, khususnya pada Pasal 10 Ayat 5 menyebutkan Ketua KPU, Ketua KPU provinsi, kabupaten kota dipilih dari dan oleh anggota KPU.
 
Selain itu, rapat pleno juga menyepakati penataan divisi. Untuk Arief Budiman, kini ia memimpin divisi SDM, organisasi, diklat litbang.
 
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.
 
Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Baca juga: KPU tunjuk Ilham Saputra sebagai pelaksana harian Ketua KPU
 
Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.
 
Sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP, Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.
 
Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.
 
Arief menurut DKPP juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
 
DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. Kemudian, pada 15 Januari 2021 KPU menggelar pleno dan menyepakati Ilham Saputra untuk menjabat pelaksana tugas Ketua KPU.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021