Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), ingin memperkuat sinergi antar pihak demi perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).untuk mencegah adanya kejahatan penempatan ilegal
"Yang paling penting adalah sinergi dan kolaborasi pusat dan daerah untuk dilakukan bersama sama karena kompleksitas masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Jakarta, saat rapat sosialisasi Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rabu.
Ia menjelaskan, dalam UU itu ada sesuatu yang baru yang ditekankan untuk sosialisasi yaitu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepada pemerintah daerah dan peran Desa atau Kelurahan dalam penyebaran informasi tentang peluang tenaga kerja.
"Ini sangat penting untuk mencegah adanya kejahatan penempatan ilegal dan praktek ijon yang dialami para imigran Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, Beny mengatakan bahwa sosialisasi ini sudah keenam kalinya setelah permulaan di Jawa Timur, kemudian disusul di Lampung, NTB, Jabar dan Jateng.
Baca juga: BP2MI bawa 19 calon ABK dari tempat penampungan di Jakarta Utara
"Kami punya target 23 Provinsi semoga ini bisa mencapai target kita," ucap Benny.
Dikatakan Benny, bahwa sosialisasi mengenai undang-undang 18 tahun 2017 tentang perlindungan Migran dianggap penting karena perubahan undang-undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Sebelumnya dikenal Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), kini telah berganti nama menjadi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Titik tekannya sebetulnya perlindungan walaupun penempatan menjadi titik fokus kegiatan BP2MI ini sebagai badan yang dibentuk oleh undang-undang," katanya.
Selain itu, jika dulu hanya perlindungan bagi pekerja migran, saat ini juga masuk ke keluarga migran, bahkan perlindungan pun diberikan sebelum bekerja, saat bekerja dan hingga setelah bekerja.
Baca juga: BP2MI gerebek penampungan calon ABK di Jakarta Utara
Benny juga ingin mengubah cara pandang orang mengenai TKI karena dulu TKI dianggap sebagai pekerjaan yang buru dan menjadi sumber masalah.
Padahal, TKI merupakan penyumbang devisa terbesar kedua. Untuk itulah pihaknya ingin membuka kesadaran semua pihak terkait TKI.
"TKI itu penyumbang terbesar ke II devisa Rp159,6 triliun. Itu sumbangan terbesar kedua setelah sektor migas," katanya menambahkan.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut bahwa hal tersebut sejalan dengan mereka yang ingin memastikan bahwa ke depan bisa benar-benar melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri beserta keluarganya.
"Penting bagi kami Pemprov DKI Jakarta untuk memahami, mengerti, bekerja sama dan bersinergi positif agar proses rekrutmen, pelatihan, pendidikan dan pemberangkatan, sampai kembali ke dalam negeri nanti dapat terlaksana sebagaimana mestinya," ucapnya.
Baca juga: BP2MI selamatkan 18 calon ABK di Jakarta Utara
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021