• Beranda
  • Berita
  • Kemensos pertemukan Tim Kornas, sinkronkan hak disabilitas

Kemensos pertemukan Tim Kornas, sinkronkan hak disabilitas

15 April 2021 13:46 WIB
Kemensos pertemukan Tim Kornas, sinkronkan hak disabilitas
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyerahkan Tanda Kehormatan Satya Lencana Perintis Kemerdekaan kepada enam orang ahli waris, sebagai penghargaan kepada pendiri atau pemimpin pergerakan kebangsaan yang telah berjasa dalam perintis kemerdekaan di Graha Aneka Bhakti Jakarta, Kamis (15/4/2021). (ANTARA/HO-Kemensos)
Kementerian Sosial menggelar pertemuan Tim Koordinasi Nasional Upaya Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, guna sinkronisasi laporan pemenuhan hak disabilitas di Graha Aneka Bhakti, Jakarta, Kamis.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengharapkan Kementerian/Lembaga yang memiliki fungsi dalam Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CPRD) melaporkan pelaksanaannya dalam pemenuhan hak disabilitas.

”Saya meminta kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan substansi CRPD dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, seperti bidang kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, dan sebagainya, agar dapat memberikan, menyampaikan laporannya terhadap pelaksanaannya di lembaga bapak ibu sekalian melalui Tim Koordinasi ini," ujar Risma di sela pertemuan Tim Kornas tersebut di Jakarta.

Baca juga: Menaker Ida ajak perkuat komitmen penuhi hak penyandang disabilitas

Pertemuan tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan mempertajam laporan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang memuat capaian, hambatan, tantangan dan praktiknya dalam pelaksanaan CRPD di berbagai bidang kehidupan di Indonesia.

Risma menjelaskan berdasarkan mandat dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 129, Menteri Sosial berperan dalam melakukan koordinasi tingkat nasional agar tugas-tugas dari Tim Koordinasi Nasional dapat berjalan efektif.

Bentuk komitmen negara Indonesia untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas adalah dengan meratifikasi CRPD, yaitu Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Ratifikasi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan CRPD. Kemudian diikuti dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ini merupakan wujud negara hadir untuk para penyandang disabilitas.

Sebagai negara peratifikasi CRPD, Indonesia wajib melaporkan pelaksanaannya kepada dunia internasional melalui United Nations Comitee. Pelaporan pertama terkait implementasi CRPD telah disusun oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI.

Penyusunan laporan ini juga melibatkan Kementerian/Lembaga bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM.

Laporan telah disampaikan pada tanggal 27 Januari 2021 oleh Kementerian Luar Negeri ke United Nations Committee CRPD dan akan dimintai keterangan dalam Dialog Konstruktif bersama United Nations Committee pada Agustus-September 2021.

Tim Koordinasi Nasional bertugas melakukan sinkronisasi program dan kebijakan, melaksanakan program dan kebijakan, mewujudkan anggaran dan menyinkronkan penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Baca juga: Presiden Jokowi: Perlindungan bagi disabilitas harus berlandaskan HAM

Baca juga: Istana sebut Perpres dorong pemberian hak penyandang disabilitas


Permasalahan penyandang disabilitas merupakan cross cutting issue yang meliputi berbagai aspek kehidupan, sehingga membutuhkan penanganan secara komprehensif, terpadu, terarah dan berkesinambungan.

Kementerian Sosial juga menyerahkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 7/TK/TAHUN 2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Perintis Kemerdekaan kepada enam orang ahli waris, sebagai penghargaan kepada pendiri atau pemimpin pergerakan kebangsaan yang telah berjasa dalam perintis kemerdekaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian Sosial RI, Staf Khusus Menteri Sosial, Tim Teknis Menteri Sosial, Kementerian/Lembaga Terkait, dan Akademisi.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021