• Beranda
  • Berita
  • BPJS Kesehatan dan Kemnaker sinergi data untuk perluasan peserta JKN

BPJS Kesehatan dan Kemnaker sinergi data untuk perluasan peserta JKN

15 April 2021 14:47 WIB
BPJS Kesehatan dan Kemnaker sinergi data untuk perluasan peserta JKN
Pertemuan jajaran direksi BPJS Kesehatan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta pada Kamis (15/4/2021) (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan akan mengoptimalkan integrasi data aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dengan data aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Langkah itu diambil sebagai upaya perluasan kepesertaan dan kepatuhan badan usaha Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), menurut pernyataan BPJS Kesehatan yang diterima di Jakarta, Kamis.

"Optimalisasi aplikasi WLKP saat ini diharapkan dapat memastikan seluruh badan usaha dan pekerjanya terdaftar dalam Program JKN-KIS. Dengan kata lain pekerja akan terjamin akses layanan kesehatannya. Saat ini, masih sering kami temui ketidakpatuhan pemberi kerja dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi para pekerjanya," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam pertemuan dengan Menaker Ida Fauziyah di Jakarta.

Ghufron berharap implementasi sinergi tersebut dapat membantu menyisir data-data potensial ketenagakerjaan, khususnya dalam hal kepatuhan terhadap Program JKN-KIS. Dia juga berharap dukungan yang solid dari Kemnaker dapat mewujudkan Program JKN-KIS yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja.

Dalam kesempatan tersebut Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Mundiharno mengatakan sepanjang 2020 terdapat 1.094 laporan ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama BPJS Kesehatan dengan Kemnaker.

"Ketidakpatuhan badan usaha tersebut, antara lain ketidakpatuhan pendaftaran, ketidakpatuhan penerimaan piutang tahun berjalan dan ketidakpatuhan penerimaan piutang carry over. Ketidakpatuhan ini, selain berdampak terhadap kesejahteraan para pekerja juga berdampak terhadap keberlangsungan Program JKN-KIS," ujar Mundiharno.

Berbagai upaya penegakan kepatuhan sudah dilakukan, seperti pemanggilan dan pemeriksaan bersama kepada badan usaha. BPJS Kesehatan di daerah juga telah melakukan kerja sama dengan dinas ketenagakerjaan di 34 provinsi dan 480 kabupaten/kota pada 2020.

Data BPJS Kesehatan memperlihatkan sampai dengan 31 Maret 2021 mengatakan terdapat jumlah pekerja 16.969.202 dan anggota keluarga 21.082.026 yang menjadi peserta segmen PPU badan usaha menjadikan total terdapat 38.051.228 orang.

Menaker Ida Fauziyah menyambut baik sinergi data tersebut, yang diharapkan dapat menyelesaikan berbagai kendala kepesertaan Program JKN-KIS, khususnya bagi segmen PPU-BU.

"Meskipun jumlah pekerja lebih kecil dibandingkan dengan keseluruhan peserta BPJS Kesehatan, namun pekerja merupakan mereka yang berada di usia produktif. Dengan adanya jaminan kesehatan, tentu menjadi penyumbang produktivitas pekerja dan lebih jauh dapat menggerakkan ekonomi negara," demikian ujar Ida.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021