Jaksa penuntut umum KPK Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa terdakwa I Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dan Ketua Tim Uji Tuntas bersama-sama terdakwa II Safri selaku staf khusus Menteri KP dan Wakil Ketua Tim Uji Tungas, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Menteri KP, Ainul Faiqh selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Lee selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) menerima hadiah uang sebesar 77.000 dolar AS dari Suharjito selaku pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan uang sebesar Rp24.625.587.250,00
Penerimaan uang 77.000 dolar AS untuk Edhy tersebut diterima melalui Amiril Mukminin dan Safri, sedangkan uang Rp24.625.587.250,00 ditermia melalui Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukmin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Pada bulan Maret 2020, Amiril Mukminin menyampaikan kepada Direktur PT PLI Deden Deni Purnama bahwa dia mencari perusahaan pengiriman kargo (freight forwarding) untuk ekspor BBL.
Siswadhi lalu menawarkan PT Aero Citra Kargo (ACK) miliknya sehingga pada bulan April 2020 disepakati PT PLI menetapkan biaya pengiriman PT ACK adalah Rp350,00 per ekor BBL.
Edhy Prabowo lalu menerbitkan Peraturan Menteri KKP No 12/PERMEN-KP/2020 tertanggal 4 Mei 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah NKRI yang isinya, antara lain mengizinkan dilakukannya budi daya dan ekspor BBL.
Baca juga: Jaksa ungkap bank garansi ekspor benih lobster capai Rp52,319 miliar
Salah satu pengusaha yang berminat melakukan ekspor BBL adalah PT DPPP milik Suharjito. Namun, saat memproses izin budi daya dan ekspor tersebut, pegawai PT DPPP Agus Kurniyawanto dan Ardy Wijaya diminta Rp5 miliar oleh Safri yang dapat diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Pada tanggal 16 Juni 2020 Suharjiato menyerahkan uang sejumlah 77.000 dolar AS kepada Safri di Kantor Kementerian KP sambil mengatakan, "Ini titipan buat Menteri."
Selanjutnya, Safri menyerahkan uang itu kepada Amiril Mukminin.
Barulah pada tanggal 26 Juni 2020 Kementerian KP menerbitkan Surat Penetapan Pembudidayaan Lobster atas nama PT DPPP, lalu pada tanggal 6 Juli 2020 menerbitkan izin ekspor BBL atas nama PT DPPP.
Atas permintaan Andreau Misanta, para eksportir BBL diharuskan menyetor uang ke rekening bank garansi sebesar Rp1.000,00/ekor BBL yang diekspor yang telah ditetapkan oleh Edhy walaupun Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL sehingga terkumpul uang di bank garansi sebesar Rp52,319 miliar.
Pada bulan September—November 2020, PT DPPP telah melakukan ekspor BBL ke Vietnam sebanyak 642.684 ekor BBL menggunakan jasa kargo PT ACK dengan biaya sebesar Rp940.404.888,00. Setelah dipotong pajak dan biaya meterai diberikan ke PT PLI sejumlah Rp224.933.400,00 dan PT ACK sejumlah Rp706.001.440,00.
Sejak PT ACK beroperasi pada bulan Juni—November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih Rp38.518.300.187,00 yang diterima dari Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lainnya.
Bagian Finance PT ACK bernama Nini membagikan uang secara bertahap pada periode Juli—November 2020 sekali sebulan kepada pemilik saham ACK seolah-olah dividen, yaitu kepada Amri senilai Rp12,312 miliar; kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar; dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar. Amri dan Achmad Bahtiar adalah representasi Edhy Prabowo, sedangkan Yudi Surya Atmaja adalah representasi Siswadhi Pranoto Loe.
"Uang yang menjadi bagian Amri dan Achmad Bahtiar selaku representasi Edhy Prabowo yang berasal dari PT ACK dengan total Rp24.625.587.250,00 dikelola Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," kata jaksa.
Baca juga: Edhy Prabowo mengaku tak bersalah usai didakwa terima Rp25,75 miliar
Setelah Edhy menerima uang dari para pengekspor BBL tersebut, uang untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, pembayaran bisnis buah-buahan, pembelian barang di Amerika Serikat, serta memberikan uang ke berbagai pihak, seperti sekretaris pribadi, staf ahli, penyanyi dandut, pesilat, dan pihak lainnya.
Selain itu, kata jaksa Ronald, terdakwa II pada tanggal 8 Oktober 2020 di ruang kerjanya, Kantor Kementerian KP, menerima uang sebesar 26.000 dolar AS dari Suharjito, sedangkan Siswadhi Pranoto Loe menerima Rp5.047.074.000,00 dari keuntungan PT ACK dan terdakwa I Andreau Misanta Pribadi menerima uang dengan total Rp10.731.932.722,00.
Atas perbuatannya, Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe didakwa dan diancam pidana berdasarkan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, keenam terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada hari Rabu, 21 April 2021.
Baca juga: Jaksa KPK beberkan penggunaan uang Rp24,625 miliar oleh Edhy Prabowo
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021